LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dibekuk polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 13,8 gram yang siap diedarkan.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“RW kedapatan menyimpan empat poket sabu dalam plastik klip transparan. Kami juga menemukan timbangan digital, lakban hitam, sekrop dari potongan kalender, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (4/8/2025).
Hilda Daningtyas Terpilih Pimpin IJTI Malang Raya, Teguhkan Komitmen “Bangkit Bersama”
Dari barang bukti yang diamankan, polisi menduga kuat RW merupakan pengedar aktif yang telah menjalankan praktik ilegal ini selama beberapa waktu. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami sedang menelusuri apakah RW bagian dari jaringan yang lebih besar. Pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan jaksa juga tengah berlangsung,” imbuh Bambang.
RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Penangkapan RW menambah deretan kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Malang sepanjang 2025. Aparat mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai narkoba. Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan informasi dari warga,” tutup Bambang.





