Malang, LINGKARWILIS.COM – Kinerja cepat aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa mobil Honda HR-V yang hilang di Kecamatan Jabung. Mobil tersebut ditemukan dalam kondisi utuh di Kabupaten Sampang, Madura, berikut dengan pelakunya.
Peristiwa bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika seorang warga asal Pasuruan berinisial H (45) melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut telah raib.
Menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian serta menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk desa. Dari hasil analisis, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan.
Baca juga : Pemkab Kediri Imbau Ponpes Libatkan Ahli Konstruksi dalam Pembangunan Gedung Baru
“Dari rekaman CCTV terlihat arah kendaraan saat meninggalkan wilayah Jabung. Berdasarkan temuan itu, tim kemudian melakukan pelacakan hingga diketahui mobil berada di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (8/10).
Mobil Honda HR-V berwarna merah tersebut akhirnya ditemukan di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Tak lama kemudian, pelaku A berhasil diamankan di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan kini diamankan di Polsek Jabung untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Bambang menegaskan, keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.
Baca juga : Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Asal Kediri Ditangkap Polisi
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani dengan serius. Kasus ini terungkap dalam waktu singkat berkat kerja tim dan partisipasi masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan dengan memastikan keamanan saat memarkir.
“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Langkah pencegahan sederhana bisa mencegah kerugian besar,” pesannya.***
Pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





