Ponorogo, LINGKARWILIS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengamankan belasan orang yang terlibat praktik perjudian dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Penindakan tersebut merupakan hasil penggerebekan di beberapa titik yang terindikasi menjadi arena perjudian, mulai dari sabung ayam, judi toto gelap (togel), hingga perjudian dadu. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen kepolisian dalam menekan aktivitas perjudian di wilayah Bumi Reyog.
“Kami melakukan penggerebekan di sejumlah kecamatan yang terindikasi menjadi lokasi perjudian. Dari operasi tersebut, belasan pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, operasi penindakan dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Sukorejo. Para pelaku diketahui memilih lokasi yang relatif tersembunyi, bahkan berada di area pinggir hutan, guna menghindari pantauan aparat.
“Total ada 12 orang yang kami amankan dari Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Sukorejo,” tegasnya.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Ajak Warga Tetap Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Lebih lanjut, AKP Imam merinci identitas para tersangka, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29) yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo. Sementara delapan tersangka lainnya berinisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), serta FA (33) berasal dari Kecamatan Ngebel.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim hingga dilakukan penggerebekan.
“Berangkat dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan penindakan hingga para pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk judi online, dadu, serta berbagai perlengkapan perjudian lainnya. Sementara itu, lokasi sabung ayam yang ditemukan langsung dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.
Baca juga : Menjaga Asa di Dua Waktu, Didik, Seorang Driver dan Satpam, Potret Keteguhan Hidup Warga Kota Kediri
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Ponorogo dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





