Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polisi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Konto, tepatnya di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Pengecekan sekaligus penertiban di lokasi dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sore.
Kapolsek Kunjang, AKP Udi Waluyo, mengatakan langkah tersebut merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan tersebut. Lokasi yang dilaporkan diketahui berada dalam wilayah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Kunjang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan indikasi aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, para pekerja atau pelaku tidak berada di tempat.
Baca juga : Diduga Dianiaya di Lapas Kediri, Warga Semen Laporkan Oknum Petugas ke Polda Jatim
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan pasir ilegal. Beberapa di antaranya kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Peralatan yang disita antara lain tiga buah paralon untuk menyedot pasir, terdiri dari dua paralon sepanjang empat meter dan satu paralon sepanjang satu meter. Selain itu, polisi juga mengamankan delapan lembar plat baja berukuran dua meter dan satu meter, serta empat serok pasir yang digunakan untuk mengumpulkan material dari sungai.
Petugas juga menemukan satu jerigen berwarna kuning yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar mesin penyedot pasir.
“Seluruh peralatan tersebut kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Udi menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir tanpa izin di aliran sungai merupakan pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan di wilayah yang berada di bawah pengawasan BBWS.
Baca juga : OJK Kediri Sebut Kinerja Industri Jasa Keuangan Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi, Ini Penjelasannya
Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti mempercepat erosi bantaran sungai serta meningkatkan risiko bencana alam, termasuk longsor dan banjir.
“Terkait adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Konto yang berada di wilayah BBWS, perlu dilakukan patroli secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Juwet serta instansi terkait guna meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut.
Selain penegakan hukum, langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar warga memahami aturan perizinan penambangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan jika aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal.
Polsek Kunjang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal maupun kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan di aliran Sungai Konto,” ungkapnya.
AKP Udi Waluyo menambahkan praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Konto kerap terjadi berulang. Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan patroli serta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penambangan pasir ilegal di wilayah BBWS ini sering terulang. Kami akan melakukan penindakan sesuai prosedur agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin