Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sistem penerimaan siswa baru tingkat SMP di Kabupaten Kediri kini menggunakan istilah Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025. Perubahan ini menggantikan ketentuan lama dalam Permendikbudristek No 1 Tahun 2021.
Perubahan istilah juga terjadi pada jalur seleksi. Jalur zonasi kini menjadi domisili, pindah tugas menjadi mutasi, sementara prestasi dan afirmasi tetap dipertahankan.
Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Kediri, Fadeli, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Muhamad Muhsin, menjelaskan bahwa yang paling signifikan adalah penyesuaian persentase kuota tiap jalur.
Baca juga : Polisi RW Balowerti Gelar Patroli Dialogis di Sekitar Stasiun Kediri
“Jalur domisili turun dari 50 persen menjadi 40 persen. Afirmasi dari 20 persen menjadi 15 persen, prestasi naik dari 30 menjadi 35 persen, dan mutasi tetap 5 persen. Untuk jalur prestasi, nilai akademik dan non-akademik masing-masing dihargai 50 persen,” terang Fadeli, Kamis (19/6/2025).
Dalam pendaftaran, siswa wajib melampirkan ijazah dan Kartu Keluarga (KK) guna memastikan kesesuaian data antara peserta dan orang tua. Hal ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data identitas.
SPMB dilaksanakan secara online selama 24 jam, namun bagi calon siswa yang kesulitan, sekolah tujuan siap memberikan pendampingan teknis.
Baca juga : Bupati Kediri, Mas Dhito, Lepas 420 Atlet, Bidik Posisi 5 Besar di Porprov Jatim IX 2025
“Setelah mendaftar, siswa akan mendapat bukti cetak sesuai jalur yang diikuti. Dokumen itu dibawa ke sekolah untuk proses verifikasi, sesuai prosedur baru,” tambahnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





