Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pelaksanaan program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Blitar kembali menjadi perhatian. Meski sejumlah kelompok tani telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengelolaan dari pemerintah, para petani mengaku masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses dan memanfaatkan kawasan yang telah ditetapkan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) dan Perum Perhutani KPH Blitar yang digelar pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Desa Ngembul, Kebonsari, Kelurahan Jegu, dan Jingglong.
Dalam forum tersebut, FPPM menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai menghambat implementasi HKm, mulai dari keterbatasan akses lahan, dominasi tegakan pohon tua, hingga belum jelasnya pelaksanaan administrasi setelah SK diterbitkan.
Ketua FPPM, Agus Joko Prasetyo, menilai permasalahan yang terjadi bukan hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyangkut kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap program yang telah diberikan pemerintah.
Baca juga : Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat, Dorong Pelajar Asah Wawasan dan Pola Pikir Kritis
“Petani tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin hak kelola yang sudah diberikan negara melalui SK benar-benar bisa dijalankan. Jangan sampai hanya menjadi harapan di atas kertas, sementara di lapangan aksesnya tetap terbatas,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Agus juga mempertanyakan keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang diterbitkan pada 2025, sementara SK HKm telah terbit lebih dahulu.
Menurutnya, perlu ada penjelasan yang terbuka mengenai hubungan hukum antara SK HKm yang diterbitkan pemerintah dengan PKS yang muncul setelahnya agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Selain itu, kondisi tegakan jati yang didominasi pohon berusia lebih dari 25 tahun disebut menjadi hambatan tersendiri bagi pengembangan komoditas pertanian seperti kopi, kakao, dan alpukat.
“Perencanaan usaha sudah ada, tetapi ruang kelola yang terbatas membuat pengembangan komoditas produktif menjadi tidak maksimal. Ini perlu dievaluasi agar tujuan peningkatan kesejahteraan petani benar-benar tercapai,” katanya.
Sementara itu, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH, MM, MH, menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui pendekatan yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, hingga kelompok masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, penerbitan SK HKm oleh negara harus diikuti dengan implementasi yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ketika negara sudah menerbitkan SK HKm sebagai produk hukum administrasi pemerintahan, maka pelaksanaannya harus berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” jelas Trijanto.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Jika ketidakpastian ini terus berlarut, potensi sengketa administrasi maupun upaya hukum lainnya sangat mungkin terjadi. Tentu kondisi tersebut tidak diharapkan oleh semua pihak,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Administratur Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti, menyatakan pihaknya tetap mendukung kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Perhutani mendukung penuh kebijakan KHDPK sebagaimana diatur dalam SK Menteri LHK Nomor 149,” ujarnya.
Beny menjelaskan bahwa hingga saat ini Perhutani tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan maupun penanaman pada area yang telah ditetapkan sebagai KHDPK. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait belum selesainya proses tata batas kawasan secara menyeluruh.
“Belum dilaksanakannya tata batas secara menyeluruh memunculkan perbedaan persepsi mengenai batas kawasan di lapangan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tegakan pohon yang berada di kawasan tersebut tetap merupakan aset Perhutani sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PKS yang telah berjalan akan tetap berlaku hingga masa berakhirnya tanpa perpanjangan.
Audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Namun seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan mencari solusi bersama agar program HKm benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Agus menegaskan bahwa keberhasilan program HKm tidak cukup diukur dari jumlah SK yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





