KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Proses pengosongan lahan untuk proyek Jalan Tol Akses Bandara Dhoho Kediri kembali dilakukan. Kali ini, eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 280 meter persegi milik Imam Mashadi di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (8/5/2025).
Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kediri tersebut sempat diwarnai penolakan dan adu argumen dari pemilik lahan dan kuasa hukumnya. Meski demikian, proses tetap berjalan dengan pengamanan ketat dari personel Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri.
Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, menjelaskan bahwa pengosongan dilakukan sebagai bagian dari permohonan eksekusi tertanggal 26 Agustus 2024 untuk pembangunan infrastruktur nasional.
Baca juga : Angka Putus Sekolah di Kabupaten Kediri Turun Tajam, Disdik Terus Dorong Anak Kembali ke Bangku Sekolah
Ia menambahkan bahwa pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan fakta bahwa uang ganti rugi sebesar Rp1.135.533.000 telah dititipkan ke pengadilan sebagai bentuk pembayaran atas tanah dan bangunan yang terdampak.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan permintaan pemohon dan bukti pembayaran ganti kerugian sesuai dengan data fisik dan yuridis bidang tanah yang dimaksud,” ujar Berly.
Meski status kepemilikan tanah masih dalam proses sengketa warisan di pengadilan, Berly menegaskan bahwa objek yang dieksekusi berbeda dari perkara gugatan waris yang sedang berjalan.
Baca juga : Puluhan Siswa SD Kunjungi Polres Kediri, Dapat Edukasi Hukum Sejak Dini
“Perlawanan hukum yang diajukan merupakan perkara berbeda. Gugatan waris tetap diproses terpisah, sedangkan eksekusi ini berkaitan dengan proses ganti rugi yang masa tenggangnya telah selesai,” jelasnya.
Menurutnya, pihak pengadilan sebelumnya telah dua kali melayangkan surat peringatan dan memberi tenggat waktu delapan hari bagi pemilik lahan untuk mengosongkan secara sukarela. Karena tidak ada respons dari termohon, eksekusi pun akhirnya dilakukan secara resmi.
Meski sempat terjadi ketegangan, pengosongan lahan tetap berjalan lancar hingga tuntas. Berly menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan milik bersama tiga saudara, namun dua di antaranya telah lebih dulu mengosongkan bagian miliknya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Redaksi Lingkarwilis





