Daerah  

Pungli PTSL, Oknum Perangkat Desa Sawoo Ponorogo, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Infonya

Pungli PTSL, Oknum Perangkat Desa Sawoo Ponorogo, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pungli PTSL, Oknum Perangkat Desa Sawoo Ponorogo, Divonis 2,5 Tahun Penjara (Sony)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, dijatuhi hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (16/7/2024) tersebut memvonis terdakwa SJD dengan hukuman 2 tahun penjara dan terdakwa SYT dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Keduanya, yang merupakan oknum Perangkat Desa Sawoo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pungli selama tahun 2021 hingga 2022.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Harap Semua Pihak Dapat Implementasikan Seluruh Proses Pembangunan Responsif Gender di Kota Kediri

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan keputusan ini selama 7 hari ke depan. Penasihat hukum terdakwa juga akan melakukan hal yang sama,” ungkap Agung kepada wartawan pada Jumat (19/7/2024).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Keduanya akan ditahan di rumah tahanan (rutan) sambil menunggu kelanjutan kasus.

Baca juga : Pemkot Kediri Harapkan Kemajuan Dunia Kuliner di Kota Kediri

Agung menambahkan bahwa Kejari Ponorogo telah menetapkan total 8 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Sawoo serta perangkat desa dan kamituwo lainnya.

“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah keputusan final diambil,” tutupnya.***

Reporter : Sony Dwi P
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *