LINGKARWILIS.COM – Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2024 di Tulungagung dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Meskipun demikian, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki administrasi selama masa sanggah yang telah disediakan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengungkapkan bahwa sebanyak 311 pelamar PPPK tahap kedua tahun 2024 tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
“Diketahui, jumlah pelamar PPPK tahap dua tahun 2024 di Tulungagung mencapai 2.957 orang, sehingga setelah seleksi administrasi, tersisa 2.646 pelamar yang memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Pengumuman hasil seleksi administrasi ini telah dipublikasikan melalui laman resmi BKPSDM Tulungagung, sehingga seluruh pelamar dapat memeriksa status mereka.
Empat Desa di Tulungagung Rencanakan Pilkades Serentak pada 2025
“Sebanyak 311 pelamar PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Saat ini hanya tersisa 2.646 pelamar saja yang masuk kategori memenuhi syarat (MS),” jelas Soeroto.
Meskipun dinyatakan TMS, lanjutnya, pelamar yang tidak lolos masih dapat menggunakan masa sanggah untuk mengajukan perbaikan administrasi. Tahapan ini akan berlangsung mulai Rabu (19/2/2025) hingga Jumat (21/2/2025).
Pada tahap ini, para pelamar yang tidak lolos dapat menyampaikan sanggahan terkait alasan mereka dinyatakan TMS. Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan.
“Silakan dimanfaatkan, karena masih ada masa sanggah. Masa sanggah itu ada tiga hari. Setelah tahapan masa sanggah akan ada proses verifikasi, jadi jumlah pelamar yang MS dimungkinkan bertambah,” imbuhnya.
7 Resep Menu Sarapan Nikmat dan Sehat, Mengenyangkan Banget!
Soeroto menjelaskan bahwa penyebab utama dinyatakannya 311 pelamar sebagai TMS adalah ketidaksesuaian dengan persyaratan administrasi. Beberapa di antaranya adalah pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, pelamar dengan masa kerja kurang dari dua tahun di instansi pemerintahan, serta pelamar yang tidak memiliki riwayat formasi sesuai dengan yang dilamar.
Selain itu, ditemukan pula beberapa pelamar yang tidak melengkapi dokumen administrasi secara lengkap, termasuk ketiadaan tanda tangan kepala dinas di instansi tempat mereka bekerja.
“Penyebabnya beragam, ada yang kerjanya di luar instansi pemerintah, ada yang masa kerjanya belum dua tahun di instansi pemerintahan, dan lainnya,” pungkasnya.
