Razia Warung Kopi di Tanjunganom, Polisi Sita 76 Botol Miras Berbagai Merek

Razia Warung Kopi di Tanjunganom: Polisi Sita 76 Botol Miras Berbagai Merek
Polisi Sita 76 Botol Miras Berbagai Merek ( Inna )

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Sebuah operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil menyita 76 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung kopi di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Razia tersebut juga mengamankan seorang tersangka berinisial MA (47), warga Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru.

Barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis minuman keras, termasuk:

  • Arak Jawa: 2 jerigen dan 23 botol.
  • Anggur Putih: 11 botol.
  • Kawa-Kawa: 10 botol.
  • Anggur Merah: 12 botol.
  • Ciu: 11 botol.
  • Alexis: 4 botol.
  • Api: 3 botol.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya, menyatakan bahwa tersangka MA diduga melanggar Pasal 82 jo Pasal 83 huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencakup sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga : Kesadaran Rendah dalam Pengelolaan Sampah Picu Banjir di Kabupaten Kediri

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,” ujar IPTU Heru.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas penjualan miras ilegal di Desa Kampungbaru. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ungkap AKBP Siswantoro.

Baca juga : Sambut Dandim 0809/Kediri, Mas Dhito Apresiasi Kinerja Letkol Inf Aris Setiawan

Operasi yang dilakukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 17.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah dampak buruk dari peredaran minuman keras ilegal.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *