Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato yang jasadnya ditemukan di tepi Jalan Nasional Blitar–Malang, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, awal Juli 2025 lalu. Dari rekonstruksi itu, sejumlah fakta baru terungkap terkait nasib tragis korban, Dita Oktavia (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Kediri, Selasa (19/8/2025), dengan menghadirkan tersangka M. Choirul Huda (28), kekasih korban. Sebanyak 52 adegan diperagakan untuk mengurai kronologi lengkap pembunuhan tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setyawan, menjelaskan, sebelum tewas korban sempat mengeluh lemas karena tidak makan selama dua hari. Keluhan itu disampaikan kepada rekannya di sebuah kafe, hanya beberapa saat sebelum dijemput pelaku menggunakan sepeda motor.
Baca juga : Resmi Berubah, Persik Kediri Hadapi Dewa United di Banten
“Korban mengaku belum makan dua hari. Setelah itu dijemput pelaku dan mereka berboncengan menuju Nganjuk untuk menonton karnaval,” ungkap Endra.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Pelaku menuduh korban berselingkuh hingga melampiaskan cemburunya dengan memukul korban. Kondisi Dita yang lemah membuatnya semakin tak berdaya.
Pelaku sempat membawa korban ke sebuah kos di Kecamatan Gurah karena napas korban tersengal. Namun, pemilik kos menolak dan meminta korban dipulangkan. Alih-alih pulang, pelaku justru berkeliling hingga wilayah Blitar. Di perjalanan, korban kembali mendapat kekerasan hingga akhirnya meninggal akibat hoodie yang ditarik pelaku menutup saluran pernapasannya.
“Korban meninggal karena mati lemas akibat saluran pernapasan tersumbat. Hal ini dikuatkan hasil visum, keterangan saksi, dan rekaman CCTV,” jelas Endra.
Baca juga : Pemkab Kediri Genjot Pelebaran Jalan di Kawasan Stadion GDJ
Usai korban tak bernyawa, pelaku meninggalkan jasadnya di tepi jalan lantaran motornya kehabisan bensin.
Atas perbuatannya, Choirul Huda dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mulai 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.
Kuasa hukum tersangka, Sutrisno, menegaskan rekonstruksi telah berjalan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menyebut kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Rekonstruksi sesuai prosedur,” pungkasnya.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hadiyin





