Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Rencana Pemkab Ponorogo membangun Sekolah Rakyat (SR) di atas lahan milik pemerintah daerah di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, terpaksa batal direalisasikan.
Penyebabnya, lahan seluas 6 hektare tersebut tidak mendapat restu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal, lokasi itu sebelumnya telah ditinjau langsung oleh Sekjen Kemensos RI, Robben Rico, bersama Bupati Sugiri Sancoko.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, membenarkan bahwa calon lokasi SR tersebut tidak memperoleh persetujuan. Menurutnya, ATR/BPN menolak karena lahan itu termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Alasannya jelas, masuk kawasan LSD dan LP2B. Karena itu, kami sedang menyiapkan alternatif lokasi pengganti,” terang Agus Pramono, Kamis (18/9/2025).
Baca juga : Cegah PMK, DKPP Kediri Gelar Vaksinasi Sapi Sepanjang Tahun
Ia menjelaskan, Pemkab sudah menawarkan lokasi lain yang dinilai cukup representatif, yakni di Kelurahan Kadipaten, tepat di selatan Sirkuit Motocross Jurang Gandul. Lahan tersebut memenuhi persyaratan, termasuk luas minimal 5 hektare.
“Alternatif yang kami ajukan memang masuk LSD, tapi tidak masuk LP2B. Kemarin sebenarnya ada tiga usulan lokasi, hanya saja dua di antaranya tidak memenuhi syarat luasan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD, mulai dari Dinas Sosial, Bapperida, BPPKAD, hingga DPUPKP. Hasil koordinasi itu akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat usulan lokasi baru ke kementerian.
Baca juga : Razia Gabungan di Kabupaten Kediri, Tiga Truk Overload Kena Tilang
“Secara aturan memang tidak boleh jika lahannya masuk LSD dan LP2B. Surat usulan lokasi pengganti sudah kami kirim hari ini,” ujarnya.
Agus menegaskan, pembangunan gedung Sekolah Rakyat tetap masuk dalam agenda 2026. Artinya, proyek tersebut masih sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan tetap bisa dimulai tahun depan,” tandasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





