JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Polres Jombang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Jombang Warsubi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, sebanyak 7.310 botol miras dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Jumlah itu merupakan hasil sitaan selama Januari hingga Februari 2026, ditambah 5.000 botol hasil penindakan akhir tahun 2025.
“Kalau dibandingkan dengan pemusnahan tahun sebelumnya yang sekitar 5.000 botol, untuk tahun 2026 ini ada penurunan. Mudah-mudahan ini menjadi indikator bahwa peredaran miras di Kabupaten Jombang benar-benar menurun,” ujar Ardi usai kegiatan.
Baca juga : H-1 Ramadan, Harga Bunga Tabur Melonjak Tajam,Tapi Pasar Setono Betek Kediri Terpantau Lesu
Ia menegaskan, pemberantasan miras dilakukan secara konsisten melalui razia harian yang melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta dukungan ulama dan tokoh masyarakat.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan komitmen bersama untuk menjaga Jombang sebagai kota santri yang aman dan kondusif. Sepanjang 2025, pihaknya menyita sebanyak 31.000 botol miras yang telah diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Terkait efek jera, Kapolres berharap adanya peningkatan hukuman terhadap para pengedar agar mampu menekan angka pelanggaran serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran miras. Ia menilai langkah tersebut sebagai wujud sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres dan jajaran atas upaya pemberantasan miras. Ini kerja luar biasa dan bentuk sinergi bersama Forkopimda,” kata Warsubi.
Baca juga : Persik Kediri Atur Ulang Irama Latihan Selama Bulan Ramadan
Menurutnya, pemerintah daerah juga berkomitmen mendukung upaya pemberantasan miras dan narkoba, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Operasi gabungan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kami ingin Jombang benar-benar bebas dari miras dan narkoba. Selama Ramadan nanti, operasi gabungan akan terus dilakukan, termasuk pengamanan setelah salat tarawih,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Jombang bersama DPRD berencana mengevaluasi peraturan daerah terkait peredaran miras. Revisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sanksi denda maupun hukuman agar memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar.
“Kami bersama DPRD ingin memperbarui perda yang sudah lama. Denda akan ditingkatkan dan hukuman diperkuat agar benar-benar menimbulkan efek jera,” pungkasnya.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor :Hadiyin





