LINGKARWILIS.COM β Kepolisian Resor Nganjuk berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Enik Mulyaningsih (55) warga Kecamatan Ngronggot yang tewas setelah mengalami penganiayaan brutal oleh seorang pria yang berhutang padanya.
Pelaku, Muhamad Ali Widodo (36) warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, ditangkap di rumahnya, Rabu (20/8/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyebutkan bahwa motif pelaku terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
“Tersangka mengaku sakit hati atas perkataan korban di saat hendak membayar bunga hutangnya,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (25/08/2025).
Besok Polres Batu Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan Lansia di Pujon Kidul
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Ali datang untuk membayar bunga hutang yang telah menunggak tiga bulan, senilai Rp18 juta, dari total hutang Rp60 juta. Namun, situasi berujung pada percekcokan hebat.
“Secara spontan, tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali,” sambungnya.
Korban ditemukan tetangganya dalam keadaan kritis dan sempat mendapat perawatan di RSUD Kertosono. Nyawanya tak tertolong setelah empat hari berjuang.
Polisi yang bergerak cepat mengungkap kasus ini dengan menggelar olah TKP, memeriksa kamera pengawas, dan menelusuri barang bukti.
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa baju dan sweater korban, sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp17 juta, uang Rp60 juta di rekening BRI, serta sarung dan jaket milik pelaku.
Polres Batu Dalami Kasus Dugaan Perampokan Pujon Kidul, 14 Saksi Telah Diperiksa
βDari olah TKP yang kami lakukan, kemudian dengan menerapkan metode ilmiah dalam penyidikan, pelaku bisa kita ungkap dan Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami amankan di Polres Nganjuk,β tegas AKBP Henri.
Atas tindakannya, Ali dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun.
Saat dihadirkan ke publik, Ali hanya diam dan menunduk, enggan menjawab pertanyaan soal penyesalan maupun alasannya tega menghabisi nyawa korban.





