Blitar, LINGKARWILIS.COM – Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menanggapi polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagai hal yang wajar terjadi dalam hubungan kerja.
Sebagai inisiator kebijakan outsourcing di masa kepemimpinannya, Samanhudi menilai bahwa PHK merupakan konsekuensi normal dari sistem kerja yang bersifat kontraktual. “Pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan kapan saja oleh perusahaan yang mempekerjakan, selama ada alasan yang sah, misalnya untuk penyegaran tenaga kerja,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merekrut dan memberhentikan tenaga outsourcing sepenuhnya berada di tangan perusahaan penyedia jasa.
“Mekanisme kerja outsourcing itu jelas. Yang mempekerjakan adalah pihak ketiga, dan mereka berhak menentukan siapa yang direkrut dan diberhentikan, sesuai aturan internal mereka,” tambahnya.
Baca juga : Wabup Kediri Pimpin Upacara Harkitnas ke-117, Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Perubahan
Samanhudi juga mengingatkan bahwa praktik PHK terhadap pekerja outsourcing bukan hal baru. Ia menyebut bahwa saat menjabat sebagai wali kota, dirinya pun beberapa kali menerima laporan PHK terhadap tenaga outsourcing karena masalah kinerja. “Sebelum mulai bekerja, ada kontrak yang harus dipahami bersama. Kalau tidak sesuai harapan, ya tentu bisa diberhentikan,” katanya.
Ia bahkan mengungkap data pasca Pilkada 2020, ketika sebanyak 465 tenaga outsourcing diberhentikan, namun tidak menimbulkan kegaduhan seperti saat ini. Di antaranya, 161 orang di Dinas Lingkungan Hidup, 32 di Dinas Pariwisata, 26 di Dinas Perhubungan, dan 180 di Satpol PP. “Tahun ini yang di-PHK kabarnya cuma puluhan, tapi kok ramai sekali. Ada apa sebenarnya?” ungkapnya heran.
Saat ini, isu PHK tenaga outsourcing tersebut telah sampai ke perhatian Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan DPRD Kota Blitar. Samanhudi berharap para pihak bisa menyikapinya dengan bijak sesuai peran masing-masing. “Saya percaya wali kota dan DPRD mampu menyelesaikan ini dengan kepala dingin. Mereka mitra kerja, bukan lawan,” ujarnya.
Baca juga : KONI Kabupaten Kediri Tambah Cabor Jelang Porprov Jatim 2025
Sebelumnya, Komisi 2 DPRD Kota Blitar memanggil dua dinas terkait, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Pemanggilan dilakukan menyusul aduan sejumlah tenaga outsourcing yang diberhentikan oleh pihak ketiga.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, menyebutkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mencari kejelasan persoalan serta menyusun rekomendasi penyelesaian. Namun, dua perusahaan yang menjadi penyedia tenaga outsourcing tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut laporan kedua dinas, Dispora memberhentikan 10 dari 26 tenaga kebersihan, sementara Disbudpar memberhentikan 16 orang. Alasan PHK disebut berdasarkan evaluasi kinerja dari perusahaan penyedia tenaga kerja.
Komisi 2 pun merekomendasikan agar Pemkot Blitar melalui dinas terkait mengupayakan perekrutan kembali tenaga yang diberhentikan, dengan melibatkan perusahaan penyedia tenaga. “Ini menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja, jadi perlu dicarikan solusi terbaik,” tegas Nuhan.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin