Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Perkembangan Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kelompok Tani (Poktan) Semangat, Dusun Puhtulis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, memprihatinkan.
Dari total 8 ekor sapi bantuan UPPO yang diterima pada 2021, kini tersisa 6 ekor. Ironisnya, di kandang komunal hanya terdapat 5 ekor, sementara 1 ekor lainnya dibawa blantik (pedagang sapi) untuk tukar tambah dan hingga kini belum kembali.
Ketua Poktan Semangat, Parman, menjelaskan bahwa kelompoknya menerima bantuan program UPPO senilai sekitar Rp200 juta lebih pada 2021. Dana tersebut digunakan untuk membangun rumah kompos, pengadaan mesin pencacah limbah, kendaraan roda tiga, kandang komunal, serta pembelian 8 ekor sapi sebagai sumber bahan baku pupuk organik.
Baca juga : Gus Qowim Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Sapa Bansos Rp15 Miliar, Perkuat Pengentasan Kemiskinan di Kediri
“Pada tahun 2022, tiga ekor sapi mati karena terjangkit PMK. Karena kualitas sapi kurang baik, pada 2024 saya berinisiatif menukar tambah menggunakan uang pribadi,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Parman mengakui proses tukar tambah tersebut tidak melalui musyawarah kelompok maupun dilengkapi berita acara. Ia berdalih anggota poktan tidak lagi bersedia merawat sapi secara bersama-sama.
“Awalnya sepakat dipelihara bersama, tapi akhirnya saya sendiri yang merawat. Dari lima ekor itu, satu beranak jadi enam. Namun satu ekor sekarang dibawa blantik,” katanya.
Kandang komunal yang dibangun dari dana UPPO kini tidak lagi digunakan. Sapi dipindahkan ke kandang baru di belakang rumah Parman. Gudang kompos juga kosong, sementara mesin pencacah masih berada di lokasi lama. Kendaraan roda tiga disebut dibawa oleh keponakannya.
Parman mengakui produksi pupuk organik hanya dilakukan empat kali dan saat ini tidak lagi berjalan. “Komposnya sering diminta Pak Kades,” ucapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis LKHPI Kabupaten Nganjuk, Hamid Efendi, menegaskan bahwa seluruh aset dalam program UPPO, termasuk ternak sapi, terikat aturan administrasi negara.
Baca juga : Gubernur Jatim Serahkan Bansos dan Tali Asih Pilar Sosial 2026 di Kediri
“Memindahkan kandang tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, apalagi tanpa musyawarah dan berita acara,” tegas Hamid.
Menurutnya, berita acara penting untuk membuktikan bahwa pemindahan aset dilakukan secara sah dan disepakati bersama, sekaligus mencegah tudingan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan negara.
Hamid juga menjelaskan, dalam juknis UPPO, sapi merupakan komponen utama sebagai penghasil bahan baku pupuk organik. Jika terjadi jual beli atau penggantian ternak, wajib disertai Berita Acara Perubahan Inventaris atau rejuvenasi serta dokumentasi pendukung.
“Tanpa berita acara, jual beli sapi bantuan bisa dikategorikan penggelapan aset negara dan berpotensi menjadi tindak pidana. Temuan ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.***
Editor: Muji Hartono





