Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim ini melibatkan unsur Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, dan berbagai organisasi masyarakat, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) KTR yang telah disahkan pada tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti menjelaskan, pembentukan satgas tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR benar-benar bebas dari asap rokok.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan implementasi Perda KTR berjalan sebagaimana mestinya. Seperti di puskesmas, sekolah, perkantoran, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok,” ujar Dyah Ayu kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Baca juga : Wali Kota Kediri Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN Lewat Pembinaan Pejabat Struktural
Ia menegaskan, keberadaan satgas bukan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan menertibkan perilaku merokok agar dilakukan di tempat yang tepat.
“Intinya bukan melarang orang merokok, tapi menempatkan perilaku itu sesuai tempatnya. Tujuan utama agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang lain, terutama anak-anak dan remaja. Kita ingin menekan jumlah perokok pemula di bawah usia 18 tahun,” jelasnya.
Dyah mengakui, hingga kini masih ditemukan sejumlah pelanggaran di beberapa kawasan KTR, termasuk di Gedung Graha Krida Praja kompleks Pemkab Ponorogo. Karena itu, Satgas KTR akan lebih intens melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Baca juga : Tayangan Trans7 Singgung Ponpes Lirboyo, Dinilai Melecehkan dan Tuai Kecaman Kiai Kediri
“Misalnya di lantai delapan gedung itu masih ada pelanggaran. Kita akan komunikasikan solusinya. Penegakan Perda KTR tidak dilakukan dengan cara keras, tetapi melalui pendekatan yang humanis dan edukatif. Melarang boleh, tapi jangan sampai menyakiti,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





