Kediri, LINGKARWILIS.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali menggelar operasi penertiban reklame liar dan kadaluarsa di wilayah Ngadiluwih pada Kamis (5/2) siang. Sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang tanpa izin serta menempel pada pohon telah lama dibiarkan dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam kegiatan yang sama, petugas juga menjumpai seorang pengamen badut wanita yang berasal dari luar daerah sedang beraktivitas di wilayah Ngadiluwih. Selain itu, Satpol PP turut menyisir wilayah Kecamatan Kras. Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan total 16 reklame liar, terdiri dari 10 titik di Ngadiluwih dan 6 titik di Kecamatan Kras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menjelaskan bahwa pada hari yang sama pihaknya juga melakukan patroli pembersihan reklame liar di wilayah Gurah. Menurutnya, reklame tanpa izin dan tidak membayar pajak perlu ditertibkan karena berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Baca juga : Hadapi Tiga Laga Kandang Beruntun, Pelatih Persik Kediri Bidik Kemenangan Sempurna
“Kami sering menerima laporan masyarakat terkait baliho yang dipasang di tepi jalan tanpa tiang yang kokoh. Terlebih saat musim hujan dengan angin kencang seperti sekarang, kondisi ini sangat berisiko. Selain itu, spanduk yang terpasang melintang juga dikhawatirkan terlepas dan membahayakan warga,” ujarnya.
Khaleb menambahkan, selain persoalan reklame liar, masyarakat juga mengeluhkan keberadaan pengamen badut di wilayah Ngadiluwih dan Kras. Mereka dinilai kerap mengamen secara memaksa kepada pengendara yang berhenti di perempatan jalan.
“Pengamen badut tersebut akan didata dan diminta kembali ke daerah asalnya,” tegasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





