LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan dalam operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah setempat. Para pelaku adalah SEN (23), warga Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun, dan SYI (20), warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar beserta alat bantu pengemasan.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, SEN yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa berdasarkan data kependudukan, ditangkap di tepi jalan wilayah Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng.
Baca juga : BPJS Kesehatan Kediri Tinjau Langsung Kegiatan Belajar di SRMA Tarokan
“Dari tangan tersangka SEN, petugas mengamankan satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,51 gram yang dibungkus tisu, satu unit ponsel Vivo hitam, serta sepeda motor Vario merah yang digunakan pelaku,” terang Hamzaid, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, di lokasi terpisah, tim Satresnarkoba menggerebek rumah SYI di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar dengan total berat kurang lebih 13,72 gram, berikut peralatan penunjang seperti timbangan digital, skrop plastik, tiga klip plastik kosong, dompet hitam, serta satu ponsel Redmi biru.
“SYI diketahui sebagai pengangguran dan diduga menjadi pengedar aktif. Dari rumahnya kami temukan belasan paket sabu dan perlengkapan untuk menimbang serta membagi sabu,” ujar Hamzaid.
Baca juga : Guru SRMA Kabupaten Kediri Direkrut Langsung oleh Kemendikdasmen, Gaji dari Pemerintah Pusat
Kedua tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin




