Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seluruh jalur penyeberangan langsung (JPL) pada perlintasan sebidang yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini telah beroperasi secara penuh. Operasional tersebut ditopang oleh petugas jaga yang direkrut melalui pihak ketiga dengan sistem outsourcing dan menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto, menyampaikan bahwa terdapat 11 JPL perlintasan sebidang yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Tulungagung. Sebagian JPL merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sementara lainnya dibangun menggunakan anggaran daerah.
“Sebanyak 11 JPL perlintasan sebidang kini sudah beroperasi seluruhnya sejak Oktober 2025. Setiap JPL dijaga oleh empat petugas yang bekerja secara bergiliran,” ujar Panji Putranto, Rabu (7/1/2026).
Baca juga : Luncurkan Program ZMart Baznas, Wali Kota Kediri Salurkan Modal Usaha Rp480 Juta
Ia menjelaskan, pada awalnya Dishub Tulungagung sempat mengalami kendala dalam pengisian petugas jaga JPL. Hal tersebut dipicu oleh kebijakan pembatasan penambahan tenaga honorer atau jasa kerja, sehingga empat JPL sempat belum dapat dioperasikan secara optimal.
Berbagai upaya sempat dilakukan, termasuk menawarkan petugas juru parkir resmi Dishub untuk beralih tugas sebagai penjaga JPL. Namun solusi tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan secara menyeluruh. Hingga akhirnya, pada Oktober 2025, pengisian petugas jaga dilakukan melalui perusahaan pihak ketiga dengan skema outsourcing.
“Empat JPL yang sebelumnya belum terisi berada di JPL 233 Desa Pulosari, JPL 223 Desa Buntaran Barat, JPL 222 Desa Buntaran Timur, dan JPL 237 Desa Kromasan. Seluruhnya kini telah diisi petugas dari perusahaan outsourcing,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, seluruh petugas jaga JPL yang berjumlah 44 orang tercatat sebagai karyawan perusahaan penyedia jasa. Tanggung jawab pembayaran honor atau gaji sepenuhnya menjadi kewenangan pihak ketiga.
Panji menambahkan, sistem outsourcing justru memberikan keuntungan bagi petugas karena besaran gaji yang diterima sesuai dengan UMK Tulungagung, bahkan nilainya lebih tinggi dibandingkan skema sebelumnya.
“Kontrak awal selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025, menelan anggaran sekitar Rp300 juta. Untuk tahun 2026, Pemkab Tulungagung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Dengan sistem ini, gaji petugas bisa meningkat hingga tiga kali lipat dibanding sebelumnya,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





