Sebanyak 122 Sopir Truk Ditilang di Jalur Alternatif Gondang, Penindakan Diperpanjang Tanpa Batas Waktu

122 Sopir Truk Ditilang di Jalur Alternatif Gondang, Penindakan Diperpanjang Tanpa Batas Waktu
Petugas Satlantas Polres Tulungagung saat melakukan penindakan terhadap sopir truk yang nekat melintasi jalan alternatif Gondang (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satlantas Polres Tulungagung telah menindak 122 pengemudi truk yang nekat melintasi jalur alternatif di Kecamatan Gondang selama enam hari terakhir. Penindakan yang semula direncanakan berlangsung selama sepekan kini diperpanjang tanpa batas waktu karena pelanggaran masih terus terjadi.

KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan operasi penindakan dimulai sejak Rabu (1/7/2026). Hingga Senin (6/7/2026), sebanyak 122 sopir truk telah dikenai sanksi tilang karena tetap melintas di jalur alternatif yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.

“Sejak penindakan dimulai pada 1 Juli lalu, sudah ada 122 sopir truk yang kami tindak karena melanggar ketentuan dengan melintasi jalur alternatif Gondang,” ujarnya.

Menurut Zainudin, langkah tegas tersebut diambil karena masih banyak truk roda enam atau lebih yang memaksa melintas selama proses pembangunan Jembatan Gondang. Padahal, jalur alternatif tersebut merupakan jalan kelas III A yang hanya diperbolehkan dilalui kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal delapan ton.

Baca juga :Β Penutupan Jembatan Gondang Picu Potensi Kerusakan Jalan Kabupaten, Pemkab Tulungagung Siapkan Anggaran Perbaikan

Sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi, rapat koordinasi, pemasangan rambu pengalihan di 32 titik hingga pemasangan portal pembatas kendaraan.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi, rapat koordinasi, memasang rambu pengalihan di 32 titik, hingga portal pembatas. Namun langkah-langkah tersebut belum mampu menghentikan pelanggaran secara menyeluruh,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Satlantas Polres Tulungagung memutuskan memperpanjang operasi penindakan yang sebelumnya hanya direncanakan selama satu pekan. Keputusan itu diambil karena volume kendaraan pelanggar belum menunjukkan penurunan.

Mayoritas truk yang ditilang diketahui mengangkut material berat seperti pasir, urukan, dan balok kayu dengan muatan yang jauh melebihi kapasitas jalan. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kendaraan tersebut juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Baca juga :Β Diduga Kehabisan Oksigen Saat Bakar Daduk, Pemilik Lahan Tebu di Kediri Tewas di Kebunnya

“Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang mulai rusak akibat sering dilalui truk bertonase besar. Padahal jalur alternatif Gondang seharusnya hanya digunakan kendaraan roda dua dan kendaraan ringan seperti mobil pribadi,” katanya.

Zainudin juga menyayangkan masih rendahnya kepatuhan para sopir terhadap aturan yang telah diberlakukan. Bahkan, petugas menemukan adanya portal di kawasan Simpang Empat Cabe yang sengaja dirusak oleh oknum pengemudi agar truk dapat tetap melintas.

Berdasarkan hasil pendalaman, sebagian sopir mengaku tetap memilih jalur alternatif karena perusahaan tidak menyediakan anggaran bahan bakar yang cukup apabila harus memutar melalui jalur resmi.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku. Kendaraan umum seperti bus dan MPU sudah mematuhi jalur resmi, sehingga tidak ada alasan bagi angkutan barang untuk terus melanggar,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *