Blitar, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 22 anak yang terlibat dalam kasus penyerangan Mapolres Blitar Kota menjalani proses diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana menuju penyelesaian di luar pengadilan.
Puluhan anak yang berasal dari berbagai wilayah di Blitar Raya itu melaksanakan diversi melalui kegiatan sosial dengan mengunjungi Pondok Lansia Miftahul Jannah di Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Dalam program diversi kali ini, seluruh anak menjalani kegiatan sosial. Salah satunya berkunjung dan membantu di panti lansia,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota, Aiptu Diar Swastika Santi, Minggu (5/10/2025).
Anak-anak tersebut tiba di panti yang berlokasi di Jalan Sawo menggunakan kendaraan dari Polres Blitar Kota. Didampingi petugas, mereka membawa berbagai perlengkapan kebersihan seperti pel, sapu, sikat, dan gunting kuku.
Baca juga : Gerdal Jadi Andalan Petani Kabupaten Kediri Cegah Serangan Hama OPT
Setibanya di lokasi, mereka disambut pengurus panti dan langsung berinteraksi dengan para lansia sembari melakukan kegiatan sosial seperti membersihkan kamar mandi, mencuci kursi roda, memotong kuku, hingga membantu menyiapkan dan menyuapi makanan.
Meski awalnya tampak canggung, para anak akhirnya berbaur dengan penuh empati dan perhatian kepada para penghuni panti. “Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama,” kata Diar.
Ia menjelaskan, kegiatan bakti sosial di panti lansia merupakan salah satu bentuk pelaksanaan diversi yang dijalankan sejak 28 September hingga 27 Oktober mendatang. Selain membantu di panti lansia, anak-anak tersebut juga melakukan kegiatan serupa di tempat ibadah seperti masjid di kompleks Mapolres Blitar Kota.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi Cukai
“Setelah menjalani kegiatan sosial, mereka tetap pulang ke rumah masing-masing, bersekolah, lalu kembali untuk melanjutkan kegiatan berikutnya. Nantinya, setelah seluruh proses selesai, hasilnya akan kami koordinasikan dengan Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Sebagai informasi, 22 anak ini sebelumnya diamankan polisi saat terjadi aksi massa di kawasan Mapolres Blitar Kota beberapa waktu lalu. Sementara itu, 19 orang lainnya yang telah berusia dewasa kini menjalani proses hukum dengan status tersangka.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





