Daerah  

Sebanyak 6 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Beberapa Tempat Kos Saat Malam Tahun Baru, Ini Infonya   

Malam Pergantian Tahun, Petugas Gabungan di Tulungagung Amankan 6 Pasangan Bukan Suami Istri dan 1 Orang Positif Narkoba
Petugas saat mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal satu atap. (istimewa)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Malam pergantian tahun masih menjadi malam istimewa untuk berbuat mesum yang dilakukan pasangan bukan suami istri.

Terbukti razia tim gabungan di beberapa kos – kosan menemukan adanya enam pasangan bukan suami istri bahkan satu orang positif narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Razia tersebut dilakukan oleh petugas gabungan di antaranya, Satpol PP Tulungagung, TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, hingga Bea Cukai Blitar, Minggu (31/12/2023) malam.

baca juga : Sadis, Seorang Suami di Malang Bunuh Istri dan Memutilasi Tubuhnya Jadi 10 Bagian

Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, total ada tujuh titik yang disambangi petugas mulai dari rumah kos hingga kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Razia tersebut dilakukan dengan tujuan cipta kondisi agar Kabupaten Tulungagung aman dari gangguan kamtibmas pada malam pergantian tahun.

“Total ada tujuh titik yang kami datangi dengan rincian empat titik rumah kos dan tiga titik kafe dan karaoke yang ada di Tulungagung,” kata Sumarno, Senin (1/1/2024).

Selama jalannya razia gabungan tersebut, ungkap Sumarno, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal satu atap.

Berdasarkan pendataan petugas, keenam pasangan bukan suami istri tersebut sudah berusia 18 tahun keatas.

Kemudian, pihaknya juga melakukan tes urin kepada 30 orang yang ada di kafe karaoke yang dilakukan oleh BNNK Tulungagung. Hasil tes urin tersebut menyatakan jika satu dari 30 orang yang menjalani tes urin dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

“Enam pasangan yang kami amankan tidak ada yang masih di bawah umur, semuanya di atas 18 tahun keatas,” ungkapnya.

Sumarno menjelaskan keenam pasangan bukan suami istri hanya didata dan akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tulungagung pada Selasa (2/1/2024).

Nantinya, mereka akan diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan untuk satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, pihaknya sudah menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas BNNK Tulungagung.

Yang bersangkutan sudah dibawa kantor BNNK Tulungagung untuk diproses lebih lanjut terkait keterlibatan peredaran atau hanya penggunaan narkoba.

“Untuk pasangan bukan suami istrinya akan kami proses secara langsung, sedangkan satu orang positif narkoba itu ditindaklanjuti BNNK Tulungagung,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *