Daerah  

Sedikitnya 300 Kursi Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Lowong, Ini yang Dilakukan DPMPD

Sebanyak 300 posisi perangkat desa di 200 desa di Kabupaten Kediri lowong. Sebab perangkat desa sebelumnya sudah memasuki masa pensiun.
Agus Cahyono, Kepala DPMPD Kabupaten Kediri. (bakti)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 300 posisi perangkat desa di 200 desa di Kabupaten Kediri lowong. Sebab perangkat desa sebelumnya sudah memasuki masa pensiun.
Untuk itu, di akhir tahun 2023 ini, dua ratus desa di Kabupaten Kediri membuka pendaftaran perangkat desa.
Agus Cahyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri mengatakan masing-masing desa sudah membuka pendaftaran untuk masing-masing posisi yang berbeda.

“yang lowong diantaranya Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kasi Pelayanan, Kasi Kesra dan Kasi Pemerintahan,”jelasnya.

Sedangkan waktu pendaftaran, kata Agus Cahyono ada waktu selama 14 hari di kantor desa masing masing. Untuk syarat pendaftaran secara umum batas usia 42 tahun dan minimal pendidikan terakhir setingkat SMA.
“kalau DPMPD hanya sebatas sosialisasi dan edukasi mekanisme pengisian lowongan perangkat desa sesuai aturan,” tambahnya.

Agus Cahyono memastikan Pemkab Kediri tidak akan campur tangan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Tanggung jawab ada di desa penyelenggara. Kecamatan hanya melakukan pengawasan dan koordinasi tes dengan perguruan tinggi yang terakreditasi A.

“Untuk test dilakukan dengan CAT,” pungkasnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *