BATU, LINGKARWILIS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan lintas wilayah di Malang Raya. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi digital hingga menjalin relasi melalui aplikasi kencan untuk menjerat korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Dua di antaranya, yakni RAN, warga Kecamatan Turen, dan SGP alias Paidi, warga Kecamatan Dampit, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya, MMKH, DNI, dan LVB, masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Suyono. Korban mengaku menjadi sasaran penipuan sekaligus peredaran uang palsu oleh seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Baca jugav : Disbudparpora Kota Kediri Gelar Halalbihalal Musisi Kediri, Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban beberapa kali bertemu dengan pelaku di sebuah penginapan di Kota Batu. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan arisan hingga keperluan mendesak.
Tidak hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah transfer tambahan melalui rekening bank dan dompet digital. Sebagai imbalannya, korban diberikan uang tunai. Namun setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
“Korban baru menyadari uang yang diterima palsu setelah meninggalkan lokasi,” ujar AKP Joko, Selasa (31/3/2026).
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan 268 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal Rp100 ribu. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Baca juga : Musisi Kediri Dyah Prasaja Gaungkan Identitas Daerah Lewat Lagu, Dorong Dukungan Nyata untuk Seniman Lokal
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 13 Maret 2026, penyidik menetapkan RAN dan SGP sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur pidana dengan didukung alat bukti yang cukup.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan bukti kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, meskipun keterlibatannya masih terus didalami.
Menariknya, berdasarkan keterangan salah satu saksi, uang palsu tersebut sempat digunakan dalam transaksi sehari-hari, seperti membeli makanan, rokok, hingga melakukan top up dompet digital. Hal ini menunjukkan peredaran uang palsu telah menyasar aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Berkas perkara terhadap dua tersangka juga akan segera dipisahkan untuk mempercepat proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu, baik dalam transaksi tunai maupun digital.
“Jangan mudah percaya pada transaksi yang mencurigakan atau disertai iming-iming. Segera laporkan jika menemukan indikasi uang palsu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus kejahatan uang palsu semakin berkembang dan memanfaatkan berbagai celah, termasuk hubungan personal yang dibangun melalui platform digital.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





