Batu, LINGKARWILIS.COM – Insiden kekerasan di jalan raya terjadi di wilayah Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pengendara sepeda motor, Ari Bias Mahabbah (27), warga Desa Suwaru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, mengalami penganiayaan oleh sopir dump truk bernama Suntoro (40), warga Dusun Glatik RT 01/RW 01, Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Minggu (8/2/2026) siang.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 11.50 WIB di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala yang memerlukan tiga jahitan, serta memar pada lengan kiri.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama calon istrinya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dalam perjalanan menuju Kediri.
Baca juga : Sebulan Penuh TMMD di Kabupaten Kediri, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat sebuah dump truk melaju dari arah berlawanan dengan cara mendahului kendaraan lain (ngeblong) dan melewati marka jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Merasa terancam, korban menghentikan motornya di depan dump truk tersebut. Namun, situasi justru memanas. Sopir truk turun dari kendaraannya dan melontarkan kata-kata kasar hingga terjadi adu mulut.
“Pelaku kemudian memukul korban lebih dari satu kali, lalu mengambil palu dan memukulkannya dua kali ke tangan korban serta satu kali ke arah kepala,” ujar AKP Joko Suprianto, Rabu (11/02).
Akibat hantaman palu tersebut, kepala korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah. Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang melarikan diri menuju kawasan Jalan Brigjen Abd Manan Wijaya, Lebaksari, Ngabab, namun tidak berhasil.
Baca juga : Jelang Imlek, Ramadan, dan Lebaran, Pemkab Kediri Gelar GPM di 19 Titik, Ini Jadwal Lengkapnya
Korban kemudian dibawa ke Klinik Rawat Jalan Nurul Ihsan Pujon untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.
“Saat ini pelaku telah diamankan. Dugaan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” tambahnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin






