LINGKARWILIS.COM – Penggunaan sound system berdaya besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat kembali menuai sorotan.
Sorotan ini tidak hanya datang dari warga yang resah akibat kebisingan tetapi juga dari kalangan akademisi yang melihat fenomena sound horeg dari sisi hukum dan ketertiban umum.
Salah satu suara kritis datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., M.S.
Ia menilai bahwa penggunaan sound horeg bukan semata soal budaya atau selera musik, melainkan bisa tergolong sebagai pelanggaran hukum jika mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan secara ekonomi, misalnya penyedia jasa sound system atau panitia acara. Tapi di sisi lain, dampaknya terhadap masyarakat sekitar tidak bisa dianggap sepele. Apalagi jika sampai mengganggu warga yang sedang sakit, orang tua, anak kecil, atau bahkan keluarga yang tengah berduka,” ujar Prof. Prija saat dihubungi pada Kamis (24/07).
Dugaan KDRT Berujung Maut, Pasangan Suami Istri Asal di Malang Ditemukan Tewas di Rumah
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Jawa Timur yang telah mengeluarkan imbauan pembatasan penggunaan sound horeg. Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum, yaitu menjaga ketertiban umum.
“Ketika kegiatan hiburan atau budaya justru menimbulkan kegaduhan, kericuhan, atau mengganggu hak-hak warga lainnya, maka negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir. Tidak bisa hanya beralasan ‘sudah tradisi’ atau ‘sudah biasa’, lalu dibiarkan terus terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Prija menegaskan bahwa dasar hukum terkait pembatasan alat pengeras suara sudah tersedia dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup). Sayangnya, lemahnya implementasi di lapangan menjadi akar persoalan yang membuat pelanggaran terus berulang.
“Ini bukan kekosongan hukum. Aturannya ada, jelas, dan terukur. Yang lemah adalah implementasinya. Kadang aparat di lapangan menghadapi dilema karena adanya tekanan dari massa atau panitia. Tapi hukum tidak boleh kalah oleh tekanan sosial,” katanya.
Dalam hal pelanggaran yang nyata, ia menyebut Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dijadikan dasar penindakan. Pasal ini mengatur sanksi pidana ringan bagi siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum.
“Bukan hanya panitia acara, bahkan penyewa dan penyedia jasa sound system pun bisa dikenai sanksi. Semuanya tergantung pada tingkat gangguan yang ditimbulkan dan unsur hukum yang terpenuhi. Jadi, aparat punya cukup dasar hukum untuk bertindak. Sekali lagi, jangan sampai hukum tunduk pada tekanan massa,” tegas Prof. Prija.
Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, konflik yang muncul akibat sound horeg bisa berkembang menjadi ketegangan sosial antarwarga. Gesekan antara panitia acara dan masyarakat yang terganggu berpotensi berubah menjadi tindakan balasan.
“Bisa saja muncul gesekan antar warga, antara kelompok pendukung acara dengan masyarakat yang terganggu. Bahkan dalam beberapa kasus, muncul aksi balasan dari warga yang kesal. Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Prof. Prija pun mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik aparat kepolisian, pemerintah daerah, maupun tokoh masyarakat untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara adil, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan regulasi akan terkikis.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas, maka masyarakat akan mencari cara sendiri untuk menyelesaikan masalah. Ini yang berbahaya. Maka sebelum terlambat, mari kita dudukkan masalah ini secara proporsional dan berbasis hukum,” pungkasnya.
Baginya, penertiban sound horeg bukan lagi soal teknis hiburan, tapi sudah menyentuh ranah moral publik, ketertiban umum, dan keadilan hukum.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






