Daerah

Takut Dikenai Pajak. Ribuan Pelaku Usaha di Tulungagung Tidak Mau Urus Legalitas Lewat Program OSS, Ini Infonya 

Takut Dikenai Pajak. Ribuan Pelaku Usaha di Tulungagung Tidak Mau Urus Legalitas Lewat Program OSSAnalis Kebijakan Ahli Madya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Diyan Ermanto saat memberikan pernyataan. (isal)

Tulungagung, Lingkarwilis.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung sudah sosialisasi pada ribuan pelaku usaha agar mendaftarkan legalitas usahanya melalui program Online Single Submission (OSS).

Namun ribuan pengusaha itu tidak mau karena takut jika mendaftarkan usahanya melalui program OSS akan dikenai pajak.

Analis Kebijakan Ahli Madya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Diyan Ermanto mengatakan, untuk mendaftarkan legalitas usahanya masing-masing pengusaha harus menuliskan nominal modal usahanya.

Tabrak Bus, Remaja Asal Pagung Kecamatan Semen Meninggal Dunia di TKP, Begini Kronologinya

Nah, mayoritas pelaku usaha tersebut tidak menuliskan nominal usahanya secara real, meski modalnya besar tetapi nominal yang ditulis kecil.

“Kalau melihat jenis usaha yang mereka sebutkan, seharusnya modal usahanya besar, tetapi yang dimasukkan angkanya kecil,” kata Diyan Ermanto, Selasa (10/10/2023).

Diyan meyakini para pengusaha itu takut menulis real jumlah modal karena khawatir dikanai pajak ke depannya.

Sesuai data miliknya, pada tahun 2023 hanya ada 155 pelaku usaha yang melaporkan usahanya ke DPMPTSP Kabupaten Tulungagung.

Padahal jumlah pelaku usaha yang tersebar di Kabupaten Tulungagung mencapai ribuan.

“Kalau melihat dari pemantauan kami, setidaknya ada ribuan pelaku usaha di Tulungagung, sedangkan yang meminta bantuan kami untuk mendaftar OSS hanya ada ratusan saja,” jelasnya.

Kendati banyak pelaku usaha yang secara resmi belum mendaftarkan usahanya, jelas Diyan, pihaknya secara terbuka bersedia apabila pelaku usaha meminta bantuan ke DPMPTSP untuk mengurus perizinan.

DPMPTSP juga membuka Klinik Investasi untuk membantu para pengusaha tersebut. Menurutnya, pada Klinik Investasi itu, para pelaku usaha bisa mencari solusi untuk kekhawatirannya dalam hal pajak yang akan dikenakan untuk usahanya.

Nantinya, para pelaku usaha itu bisa langsung datang ke DPMPTSP untuk melakukan konsultasi dengan petugas terhadap usahanya.

“Entah itu pelaku usaha seperti perusahaan atau UMKM sekalipun, kami ingin agar mereka mendaftarkan usahanya secara legal,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply