Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung untuk sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi. Kebijakan suspend tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar hingga dugaan praktik monopoli pemasok bahan baku.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Tulungagung, Sebrina Mahardika, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 129 dapur SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 18 dapur sedang menjalani penghentian operasional sementara.
Menurut Sebrina, keputusan suspend diberikan kepada dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh BGN.
Baca juga :Β Diduga Korsleting Listrik, Kantor PTSP dan Ruang Kepala MTsN 1 Kediri Terbakar
“SPPG yang disuspend terdiri dari dapur yang baru maupun yang sudah lama beroperasi. Setiap unit yang belum memenuhi standar dan regulasi dari BGN akan dikenai sanksi tersebut,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penghentian sementara operasional dapur SPPG. Selain persoalan sarana dan prasarana, penyebab lainnya adalah adanya kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta indikasi praktik monopoli dalam pengadaan bahan baku.
Sebrina mengungkapkan, dugaan monopoli pemasok menjadi salah satu temuan yang cukup menonjol dalam hasil evaluasi yang dilakukan BGN. Berdasarkan aturan, setiap dapur SPPG diwajibkan bekerja sama dengan sedikitnya 15 pemasok agar distribusi pengadaan bahan tidak terpusat pada pihak tertentu.
Namun, hasil monitoring di lapangan menunjukkan masih ada sejumlah dapur yang hanya menggandeng tiga hingga lima pemasok untuk memenuhi kebutuhan operasional.
“Hasil evaluasi menunjukkan ada beberapa SPPG yang hanya memiliki tiga sampai lima supplier, padahal ketentuan minimalnya adalah 15 supplier,” jelasnya.
Terkait masa penghentian operasional, Sebrina menyebut tidak ada batas waktu yang ditetapkan. Status suspend dapat dicabut apabila pengelola SPPG telah melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan oleh BGN.
Baca juga :Β Siswi SMKN 2 Kediri Dapat Pengalaman Kerja Nyata dan Bekal Dunia Kerja di Kantor Kecamatan Mojoroto
“Semakin cepat perbaikan dilakukan dan seluruh ketentuan dipenuhi, maka status suspend juga bisa segera dicabut,” katanya.
BGN Tulungagung saat ini terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut. Karena itu, jumlah dapur yang terkena suspend masih berpotensi berubah sesuai hasil monitoring di lapangan.
Meski ada penghentian sementara operasional sejumlah dapur, Sebrina memastikan layanan Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat tetap berjalan. Penerima manfaat dari dapur yang disuspend akan dialihkan ke SPPG lain yang masih beroperasi.
“Apabila ditemukan kekurangan dalam sarana prasarana, manajemen, maupun kualitas menu, hasil evaluasi akan dilaporkan ke BGN pusat. Sementara penerima manfaat tidak perlu khawatir karena pelayanannya akan dialihkan ke dapur SPPG lainnya,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





