Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Ngebel dan Jenangan kian membuat Pemerintah Kabupaten Ponorogo geram. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan dampak merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga infrastruktur jalan.
Sejumlah persoalan muncul akibat aktivitas tambang, di antaranya kerusakan alam, jalan yang cepat rusak, potensi bencana, serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat padatnya truk pengangkut material tambang.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan keberadaan tambang ilegal sangat meresahkan. Selain merusak lingkungan di wilayah Bumi Reyog, hasil eksploitasi tambang tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
“Kalau memang ingin menambang, seharusnya dilakukan secara legal,” tegas Lisdyarita.
Baca juga : Pelunasan Bipih CJH Ponorogo 2026 Masih Lamban, KHU Gencarkan Sosialisasi
Berdasarkan data inventarisasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), jumlah tambang yang mengantongi izin resmi di Ponorogo hanya tercatat tiga lokasi. Di luar itu, aktivitas pertambangan dinyatakan tidak berizin.
Tak hanya soal legalitas, lokasi tambang juga menjadi perhatian serius. Beberapa titik penambangan diketahui berada relatif dekat dengan kawasan Telaga Ngebel, yang merupakan destinasi wisata unggulan sekaligus sumber air baku bagi masyarakat Ponorogo.
Getaran alat berat serta kerusakan lingkungan di sekitar area tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kelestarian Telaga Ngebel.
“Dampaknya ke Telaga Ngebel memang belum bisa dipastikan, tetapi justru itu yang membuat kami khawatir. Aktivitas tambang berpotensi merusak telaga,” ujar Lisdyarita yang akrab disapa Bunda Rita.
Baca juga : Antisipasi Pohon Tumbang, DLHKP Kota Kediri Lakukan Pemangkasan Puluhan Pohon di Jalan A. Yani
Sebagai langkah awal, Pemkab Ponorogo berencana mendata para pemilik tambang ilegal. Pada awal tahun mendatang, mereka akan dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi, termasuk pembahasan terkait pengurusan izin pertambangan yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami tidak ingin sampai terjadi bencana di kawasan Ngebel dan sekitarnya,” tegasnya.
Selain persoalan tambang, Bunda Rita juga menyoroti keberadaan truk over dimension over loading (ODOL). Lalu lintas kendaraan bertonase berat tersebut dinilai mempercepat kerusakan jalan di ruas Ngebel–Jenangan dan wilayah sekitarnya.
Untuk itu, ia menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim khusus agar segera menyusun langkah penanganan dalam waktu dekat.
“Dishub dan tim khusus kami minta segera berkoordinasi dan mencari solusi agar kondisi jalan tidak semakin rusak,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





