LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bakal memberlakukan kenaikan tarif retribusi pasar mulai Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan dampak dari diberlakukannya peraturan daerah (Perda) yang baru tentang pajak dan retribusi daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Disperindag Tulungagung, Yusantoso, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan penyesuaian atas perubahan regulasi dari Perda Nomor 11 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025.
“Kalau dulu itu ada tiga golongan dagangan mulai golongan A, B dan C, sekarang semua jenis dagangan itu sama menjadi golongan A. Jadi tarif retribusinya sama,” kata Yusantoso, Minggu (27/7/2025).
Revitalisasi Stasiun Malang, KAI Gandeng Pemkot untuk Wujudkan Ikon Transportasi Modern
Ia mengungkapkan, sebelumnya dalam perda lama, tarif retribusi pedagang ditentukan berdasarkan golongan dagangan. Namun, dalam perda yang baru, penggolongan berdasarkan jenis dagangan telah dihapus dan digantikan dengan klasifikasi berdasarkan kelas pasar.
Sebagai perbandingan, pada aturan lama, dagangan golongan A di pasar kelas 1 dikenakan tarif Rp 11 ribu, golongan B Rp 10.500, dan golongan C Rp 10 ribu.
Sementara dalam aturan baru, tarif diseragamkan menjadi Rp 11 ribu untuk pasar kelas 1, Rp 9 ribu untuk pasar kelas 2, dan Rp 8 ribu untuk pasar kelas 3.
“Itu nanti masih dibedakan lagi seperti kios menghadap ke jalan, kios menghadap ke dalam pasar dengan tarif mulai Rp 9 ribu sampai Rp 6.500 per kelasnya dan lain-lain,” ungkapnya.
Emosi Saat Mabuk, Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi!
Perubahan tarif juga berlaku bagi pedagang los. Sebelumnya, retribusi los golongan A dikenakan Rp 500, golongan B Rp 400, dan golongan C Rp 300. Kini, sesuai Perda yang baru, tarifnya menjadi Rp 500 untuk pasar kelas 1 serta Rp 400 untuk pasar kelas 2 dan 3.
Untuk memastikan perubahan ini dipahami dengan baik oleh pedagang, Disperindag akan menggelar sosialisasi pada 28 hingga 30 Juli 2025.
Beberapa pasar yang telah menerima sosialisasi lebih awal pun dipersilakan langsung menerapkan tarif baru sebelum Agustus.
“Sebenarnya pasar yang sudah diberi sosialisasi pada tanggal 28 Juli dan 29 Juli besok itu bisa langsung diterapkan. Tetapi secara umum tarif baru ini baru mulai diterapkan pada Agustus 2025,” pungkasnya.





