PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil langkah tegas dengan menutup total aktivitas lokalisasi di kawasan Pasar Janti, Kecamatan Jenangan. Sebanyak 30 warung yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung resmi disegel oleh Satpol PP sejak 8 Mei 2025.
Penutupan ini dilakukan menyusul temuan kasus dugaan penyebaran HIV di antara para pekerja warung kopi di kawasan tersebut. “Kami tempelkan stiker penutupan dan memasang papan peringatan. Aktivitas di lokasi itu sudah dilarang sepenuhnya,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, Senin (12/5/2025).
Menurut Eko, langkah ini diambil setelah hasil penelusuran dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sejak April menunjukkan adanya lima pekerja warung kopi di Pasar Janti yang diduga positif HIV. Secara total, dari 191 orang yang diperiksa di sejumlah titik, 24 orang dinyatakan suspek HIV.
Baca juga : Bus Persik Kediri Diserang Saat di Stadion Kanjuruhan, Arema FC Sampaikan Permintaan Maaf!
“Kami melakukan pemeriksaan di berbagai wilayah, termasuk Demangan, Danyang, Serangan, Sukosari, kawasan terminal, hingga tempat hiburan malam. Dari situ teridentifikasi 24 kasus suspek HIV,” ungkap Eko.
Pasca-penutupan, pihak Satpol PP akan terus melakukan pengawasan agar warung-warung yang telah disegel tidak kembali beroperasi diam-diam. Eko juga meminta peran aktif dari pemerintah desa setempat untuk ikut memantau serta melaporkan jika ditemukan aktivitas mencurigakan.
Tak berhenti di Pasar Janti, Pemkab Ponorogo juga berencana melakukan tindakan serupa di lokalisasi lain, termasuk di kawasan Danyang dan Sukosari.
Baca juga : Hajar Arema FC 0-3, Persik Kediri Akhiri Paceklik Kemenangan dan Amankan Posisi
Sementara itu, para pekerja yang terindikasi terpapar HIV telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan dan pelatihan keterampilan.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





