Tulungagung, Lingkarwilis.id – Identitas 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan terungkap. Masing-masing adalah PPK sekaligus ASN di Pemkab Tulungagung berinisial H dan seorang Kontraktraktor berinisial Z.
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya menetapkan H selaku ASN dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Selain itu, Z selaku kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka pengadaan gamelan di 32 sekolah.
Secara teknis, tersangka H sendiri dianggap melanggar proses penyusunan pengadaan barang dan jasa yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan presiden (Perpres). Kemudian dalam pelaksanaan, pihak penyedia sendiri juga tidak mengirimkan barang sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan oleh PPK.
“Jadi memang terdapat ketentuan-ketentuan yang dilanggar baik oleh PPK itu sendiri dan juga oleh pihak penyedia atau kontraktor,” kata Ahmad Muklis, Senin (24/7/2023).
Mukhlis tidak bisa memaparkan semua pelanggaran yang dilakukan hanya saja salah satu pelanggarannya yakni penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang mana penyusunan itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Perpres.
Menurut Mukhlis, dikarenakan selama pemeriksaan kedua tersangka kooperatif dalam menjalani proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, maka pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Dengan begitu, kedua tersangka masih bisa menialanlan aktivitas kesehariannya.
“Sementara ini tidak ditahan, karena keduanya sangat kooperatif, rencananya kami targetkan akhir tahun 2023 kasus ini sudah masuk persidangan,” jelasnya.
Disinggung terkait pengembangan penyidikan, Mukhlis mengungkapkan jika tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan tersebut. Maka dari itu, pihaknya saat ini juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya tersangka baru itu.
Menurutnya, kedua tersangka ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta yang mana salah satu tersangka yakni Z sudah mengembalikan uang senilai Rp 100 juta ke Kejari Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan mempengaruhi proses hukum kedua tersangka korupsi itu,” pungkasnya,
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin