KEDIRI – Polemik internal mengguncang lingkungan Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri. dr. Erika Widayanti Lestari, seorang kader Persyarikatan Muhammadiyah kini menghadapi ancaman pemecatan setelah menerima Surat Peringatan III (SP III) dari RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri. Ironisnya, surat tersebut datang setelah ia tiga tahun bekerja di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan tanpa menerima gaji.
SP III yang diterbitkan pada 17 April 2025 itu menjadi titik baru dalam konflik ketenagakerjaan yang kini ditangani secara hukum oleh kuasa hukumnya, Irwan Maftuhin dari Law Office Mega Wulandari & Partner.
Irwan menegaskan bahwa surat peringatan tersebut justru memperkuat bukti bahwa kliennya masih terdaftar sebagai karyawan aktif RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan, sehingga tetap berhak atas gaji dan hak-hak normatif lainnya yang belum terpenuhi sejak pertengahan 2021.
“Jika rumah sakit masih menganggap dr. Erika sebagai karyawan aktif hingga menerbitkan SP III, lalu atas dasar apa gaji selama tiga tahun tidak dibayarkan?” ujar Irwan, Senin (21/4/2025).
Baca juga : Revitalisasi Pasar Kesamben Blitar Tertunda, Terkendala Efisiensi Anggaran
Irwan juga menyoroti kejanggalan administratif dalam penerbitan SP III, yang menurutnya tidak disertai dokumen Berita Acara Pelanggaran sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kekaryawanan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur tahun 2023.
Ia menilai surat peringatan tersebut cacat prosedural karena tidak melalui proses verifikasi oleh atasan langsung dan bagian SDI, seperti yang semestinya berlaku.
Bahkan, yang lebih janggal menurut Irwan, penerbitan SP III oleh manajemen RS Muhamadiyah Admad Dahlan terhadap dr Erika juga dikaitkan dengan memberhentikan dr Erika dari jabatannya di rumah sakit lain pada 2024 lalu, yakni selaku direktur RSU PKU Mojoagung, Jombang.
Baca juga : Pasukan Israel Batasi Akses Umat Kristen Palestina Rayakan Pekan Suci di Yerusalem
Irwan juga menolak keabsahan SK Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Nomor 236/KEP/III.0/D/2024 yang memberhentikan Erika dari jabatannya sebagai direktur RSU PKU Mojoagung.
Ia menyebut keputusan tersebut sebagai pemutusan hubungan kerja sepihak yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dilakukan tanpa pemeriksaan objektif sesuai prosedur internal Persyarikatan Muhammadiyah.
“Ini jelas melanggar prinsip ketenagakerjaan yang adil. Kami akan menempuh jalur hukum dan menjadikan kasus ini sebagai sengketa ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, manajemen RS Ahmad Dahlan dalam surat peringatannya menuding dr. Erika melakukan tindakan indisipliner. Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak melalui proses pemeriksaan internal secara resmi yang dibuktikan secara administratif.
Baca juga : Disnaker Kabupaten Kediri Tegaskan Tidak Ada Warganya yang Jadi Korban TPPO
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah, karena menyangkut integritas institusi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam struktur rumah sakit milik organisasi keagamaan tersebut.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





