BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Setiap Ramadan, Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menggelar salat tarawih super cepat. Tradisi unik ini telah berlangsung sejak tahun 1907 dan terus dilestarikan hingga kini.
Sejak adzan Isya berkumandang, ribuan jamaah berbondong-bondong menuju masjid di kompleks ponpes. Usai salat Isya, imam langsung memimpin tarawih dengan kecepatan yang mencolok dibandingkan tarawih pada umumnya. Meski cepat, jamaah tetap bisa mengikuti rangkaian salat dengan khusyuk.
Mohammad Shodiqi Basthu Birri atau Gus Basid, salah satu keluarga pengasuh Ponpes Mantenan, menjelaskan bahwa tradisi ini diwariskan oleh pendiri ponpes, Kiai Abdul Ghofur.
Baca juga : Persik Kediri Siap Maksimalkan Peluang Saat Bertandang ke Markas Maung Bandung
Menurutnya, pada awalnya, masyarakat setempat kurang antusias mengikuti tarawih berjamaah karena khawatir kelelahan. Pasalnya, mayoritas warga berprofesi sebagai petani, yang bahkan di bulan Ramadan tetap bekerja di sawah hingga malam hari.
“Dulu tarawih normal bisa 30 menit, tapi lama-kelamaan makin sedikit jamaahnya. Kakek buyut saya, Kiai Abdul Ghofur, akhirnya mempercepat tarawih agar jamaah tetap semangat datang ke masjid,” ungkapnya.
Keputusan untuk mempercepat tarawih ternyata membuahkan hasil. Jamaah kembali memadati masjid, bahkan jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya. Kini, setiap Ramadan, lebih dari 1.500 jamaah—baik pria maupun wanita—memadati area masjid hingga halaman luar.
Meskipun berlangsung hanya 10–12 menit untuk 23 rakaat, pelaksanaan salat tetap memenuhi rukun dan syaratnya. Gerakan rukuk, sujud, serta bacaan surat dilakukan sesuai dengan syariat, hanya saja dengan tempo yang lebih cepat. Surat-surat yang dibaca juga dipilih yang lebih pendek agar tetap selaras dengan durasi tarawih kilat.
Hingga kini, tradisi tarawih super cepat di Ponpes Mambaul Hikam tetap lestari, bahkan menarik perhatian jamaah dari berbagai daerah yang ingin merasakan pengalaman unik ini.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





