LINGKARWILIS.COM – Tujuh anak jalanan diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan pada Rabu (3/7/2024).
Mereka diamankan karena mengganggu ketertiban umum di perempatan Pasar Sidoharjo Lamongan.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Lamongan, Tofan, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan.
Tofan juga mengungkapkan bahwa ketujuh anak jalanan tersebut berasal dari berbagai daerah.
Satu anak berasal dari Jagapura, Cirebon, Jawa Barat, tiga anak lainnya dari Baluntawon, Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
“Sementara itu, tiga anak lainnya masing-masing berasal dari Sukoanyar, Cerme, Gresik, Warugunung, Karangpilang, Surabaya, dan Kauman, Kabupaten Batang,” bebernya.
Setelah penertiban, anak-anak tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan untuk didata. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial Lamongan untuk pembinaan lebih lanjut.
“Kita serahkan ke Dinas Sosial Lamongan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambah Tofan.
Reporter : Suprapto
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya