PONOROGO, LINGKARWILIS.COM — Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2026 tidak hanya membawa angin segar bagi kalangan pekerja, tetapi juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. DPRD Ponorogo menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar kebijakan pengupahan benar-benar diterapkan di lapangan.
Pada 2026, UMK Ponorogo ditetapkan sebesar Rp 2.549.876 atau mengalami kenaikan sekitar 6,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa penetapan tersebut telah melalui perhitungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“UMK ditetapkan berdasarkan regulasi yang ada. Bagi pengusaha yang sudah memenuhi kriteria wajib, ketentuan ini harus dijalankan,” kata Dwi Agus Prayitno, Jumat (2/1/2026).
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Dorong UMKM Lebih Kompetitif pada 2026, Manfaatkan Event dan Bandara Dhoho
Pria yang akrab disapa Kang Wi itu menilai, peningkatan UMK semestinya dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh sebab itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk lebih aktif melakukan pengawasan, khususnya kepada perusahaan yang secara finansial telah memenuhi syarat penerapan UMK.
Ia juga mengungkapkan bahwa struktur dunia usaha di Ponorogo masih didominasi oleh pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 15 miliar. Kondisi tersebut membuat penerapan UMK secara penuh belum bisa diterapkan secara merata.
“Masih banyak UMKM yang menerapkan sistem kontrak dengan upah di bawah UMK karena memang belum termasuk dalam kategori wajib,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan tetapi mengabaikan kewajiban membayar upah sesuai UMK. Penegakan regulasi, termasuk pemberian sanksi, dinilai perlu agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas formalitas.
Baca juga : Awal 2026, Sejumlah Destinasi Wisata Kediri Dipadati Pengunjung, Hutan Pinus Semen Jadi Favorit
“Jika sudah masuk kriteria wajib, maka harus patuh. Pemerintah daerah perlu bersikap tegas agar hak pekerja benar-benar terlindungi,” tandas Kang Wi.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





