Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026. Dalam kesepakatan tersebut, UMK diputuskan mengalami kenaikan sebesar 5,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan itu diambil melalui rapat bersama yang sempat diwarnai perbedaan pandangan terkait penentuan nilai alfa. Wakabid Organisasi dan SDM DPK APINDO Tulungagung, Willy Tjaksono, mengungkapkan bahwa dinamika cukup terasa dalam forum pembahasan.
“Dalam rapat tadi memang sempat terjadi perdebatan. Ada perbedaan pendapat terkait nilai alfa,” ujar Willy, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung bersikeras mengusulkan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9. Sementara itu, sebagian pihak menginginkan nilai alfa 0,5. Adapun mayoritas anggota Dewan Pengupahan memilih angka tengah, yaitu 0,7.
“Mayoritas sepakat di angka 0,7, SPSI menginginkan 0,9, dan ada juga yang mengusulkan 0,5,” jelasnya.
Setelah melalui pembahasan lanjutan dan pertimbangan bersama, seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai alfa 0,7. Menurut Willy, angka tersebut juga sejalan dengan keputusan mayoritas daerah lain di Jawa Timur.
Dengan ditetapkannya nilai alfa 0,7, kenaikan UMK Tulungagung 2026 ditetapkan sebesar 5,93 persen atau setara dengan Rp146.518,44. Keputusan tersebut telah disahkan dan disetujui seluruh unsur yang terlibat.
“Sudah disahkan dan disepakati bersama. Kenaikannya 5,93 persen,” ujarnya.
Secara nominal, UMK Tulungagung tahun 2026 semula berada di angka Rp2.617.318,44 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp2.617.500. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi sebesar 2,53 persen ditambah pertumbuhan ekonomi kabupaten sebesar 4,86 persen yang dikalikan dengan nilai alfa 0,7.
Baca juga : Operasi Pasar Murah Digelar di Kejari Kediri, Pemkot Jaga Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru
Willy menambahkan, APINDO Tulungagung mengambil posisi netral dalam pembahasan ini. Menurutnya, kenaikan UMK yang ditetapkan merupakan angka paling moderat dan realistis, mengingat kondisi ekonomi daerah serta demi menjaga keberlangsungan dunia usaha.
“Beberapa daerah seperti Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi juga menggunakan nilai alfa 0,7. Dengan kondisi ekonomi Tulungagung, kenaikan 5,93 persen ini dinilai paling aman untuk menjaga stabilitas sektor usaha,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






