Video Dugaan Bullying Anak di Gondanglegi Viral, Polres Malang Fasilitasi Mediasi

Video Dugaan Bullying Anak di Gondanglegi Viral, Polres Malang Fasilitasi Mediasi
Video Dugaan Bullying Anak di Gondanglegi Viral, Polres Malang Fasilitasi Mediasi (Arief)

MALANG, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Malang turun tangan dengan mempertemukan pihak korban dan anak yang dilaporkan untuk menjalani mediasi.

Pertemuan tersebut melibatkan orang tua kedua belah pihak, pemerintah kecamatan, perangkat desa, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dari proses mediasi, kedua keluarga sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Peristiwa dugaan perundungan itu berlangsung di Desa Sukorejo pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan informasi dalam unggahan yang beredar, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan, penjambakan rambut, tendangan hingga ancaman secara verbal.

Rekaman kejadian tersebut pertama kali diunggah oleh kakak korban melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu sore. Video itu kemudian menyebar luas setelah dibagikan kembali oleh sejumlah akun lainnya.

Baca juga : Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Kabupaten Malang, Akses Jalan Terputus

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi psikologis serta kepentingan masa depan anak.

“Dalam menangani kasus yang melibatkan anak, kami harus melihat persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya kejadian yang dialami, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap kondisi psikologis anak,” ujar Yulistiana saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, korban perlu memperoleh pendampingan agar tidak mengalami tekanan psikologis berkepanjangan akibat peristiwa tersebut. Sementara anak yang dilaporkan juga perlu mendapatkan pembinaan supaya menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindakan serupa.

Yulistiana menegaskan, anak masih berada dalam fase pertumbuhan sehingga proses penanganannya harus mengutamakan perlindungan dan pendampingan, bukan semata-mata melihat persoalan dari sisi perbuatannya.

Baca juga : Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Kediri Berlangsung Enam Hari, Diikuti 523 Pedagang

“Anak-anak masih dalam masa tumbuh kembang. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pembinaan,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, P3A Kabupaten Malang juga telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui kondisi korban sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan.

Yulistiana berharap, korban memperoleh perhatian yang memadai sehingga kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak psikologis lebih serius di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan korban mendapatkan perhatian dan pendampingan yang diperlukan. Jangan sampai peristiwa ini meninggalkan dampak yang lebih jauh bagi kondisi psikologisnya,” imbuhnya.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa ibu korban memilih tidak meneruskan persoalan tersebut ke proses hukum dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan. Di sisi lain, wali dari anak yang dilaporkan mengakui bahwa tindakan yang dilakukan anaknya merupakan perbuatan keliru.

Kedua keluarga kemudian menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Sebagai langkah pencegahan, perangkat Desa Sukorejo akan turut memantau anak yang dilaporkan selama beberapa waktu ke depan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Setelah proses mediasi, kakak korban juga telah menghapus rekaman video yang sebelumnya diunggah melalui akun media sosial pribadinya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali rekaman kejadian maupun informasi identitas anak-anak yang terlibat.

Menurutnya, penyebaran konten tersebut berpotensi menambah beban bagi anak yang bersangkutan, terutama karena privasi mereka harus tetap dilindungi.

“Jangan sampai anak yang terlibat dalam peristiwa ini kembali menjadi korban karena video dan identitasnya terus disebarkan. Kita perlu menjaga privasi mereka,” tutur Budiono.

Ia juga meminta masyarakat lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial, khususnya ketika membagikan informasi yang berkaitan dengan anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita hentikan penyebaran konten yang dapat merugikan anak dan beri ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *