Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pengamen berinisial SR (51) alias Kenyong, warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga memukul dua perempuan di simpang empat BTA, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan korban berinisial S, warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Peristiwa terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban melintas dari arah selatan ke utara menggunakan sepeda motor dan berhenti di simpang empat BTA karena lampu lalu lintas menunjukkan tanda merah. Korban diketahui berboncengan dengan temannya.
“Pelaku dalam perkara ini merupakan seorang pengamen yang melakukan pemukulan pada kepala pengguna jalan perempuan di simpang empat BTA,” ujar Nanang, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga : Dugaan Penipuan dan Produk Tak Layak, Yayasan Barokah Ala Khumaidah di Kediri Jadi Sasaran Protes
Menurut keterangan polisi, pelaku yang saat itu sedang mengamen di sisi barat jalan mendekat ke arah korban. Tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba memukul kepala korban dan rekannya dari belakang. Meski keduanya mengenakan helm, aksi tersebut membuat korban syok dan trauma. Setelah melakukan pemukulan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, korban kembali melintas di lokasi yang sama dan mendapati pelaku masih mengamen seperti biasa. Merasa tidak terima, korban merekam aktivitas pelaku dan mengunggahnya ke media sosial hingga video tersebut viral dan dibagikan berulang kali.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi.
“Unggahan video korban yang merekam aktivitas pelaku serta menjelaskan kronologi kejadian menjadi dasar kami melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Baca juga : KKNT UN PGRI Kediri Tinggalkan Dampak Nyata di Kelurahan Tosaren, Dorong UMKM Digital dan Pendidikan Anak
Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di simpang empat BTA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku juga bekerja di gudang Mayora di Kelurahan Kutoanyar.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan, namun berdalih tidak melakukannya dengan keras dan hanya seperti mendorong.
Karena korban tidak membuat laporan resmi, penanganan selanjutnya dilakukan dengan menyerahkan pelaku kepada Satpol PP Tulungagung untuk pembinaan.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





