Kediri, LINGKARWILIS.COM – Warga RT 24 RW 9 Kelurahan Blabak Kota Kediri tidak terima RT mereka dicatut untuk pengusulan dan pembangunan proyek Talud Penahan Jalan tahun 2022 senilai Rp 50 juta yang tidak diusulkan oleh mereka.
Yang membuat warga semakin geram adalah stempel RT 24 diduga dipalsukan di dokumen proses pengusulan dan pengerjaan proyek. Bahkan yang lebih parah lagi adalah tanda tangan ketua RT juga diduga dipalsukan.
Ketua RT 24 RW 9 Kelurahan Blabak Kota Kediri Zainal Abidin mengatakan, warganya geregetan begitu mengetahui pembangunan proyek Talud Penahan Jalan disebut merupakan usulan RT 24, kemudian menggunakan dana Prodamas RT 24 dan proses serta pengerjaan proyek diwarnai pemalsuan stempel dan tanda tangan.
“Lha iya to mas, yang asli usulan kami dicoret lalu muncul proyek talud dan diatasnamakan RT 24, ya kami warga RT 24 berhak menanyakan,” ujar Zainal Abidin, Sabtu (4/11/2023) malam.
Untuk itu, kata Zainal Abidin, warga RT 24 berencana minta kejelasan langsung dengan mendatangi kantor Kelurahan Blabak.
Harapannya Kepala Kelurahan yang baru bisa menjelaskan dan menunjukkan siapa yang bermain dalam proyek tersebut sampai nekat memalsukan tanda tangan.
“Untuk waktunya masih kami diskusikan, yang jelas kami minta pertanggungjawaban,” kata Zainal.
Petani di Kediri Buang Dawet di Sumber Air, Ternyata Ini Tujuannya
Untuk diketahui, proyek talud penahan jalan tahun 2022 yang disebut didanai dari Prodamas RT 24 RW 9 Kelurahan Blabak bukan hanya bermasalah dari sisi perencanaan tetapi juga pelaksanaanya.
Sebab RT 24 tidak mengusulkan dan tidak menyetujui, juga mendapati ada dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang ada tanda tangan ketua RT. Padahal Zainal Abidin selaku ketua RT merasa tidak pernah tanda tangan berkas apapun terkait pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Edy, Ketua Pokmas Sakti selaku penanggung jawab proyek talud penahan jalan tahun 2022 saat dikonfirmasi jurnalis Lingkarwilis.com melalui ponselnya, berkali-kali dihubungi tidak menjawab.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin