Untuk diketahui, seorang pria berinisial DN (39) asal Kecamatan/Kota Kediri diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota.
Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu diamankan polisi karena diduga mencabuli muridnya atau anak bawah umur berinisial FZ (10).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa itu pertama kali terjadi pada bulan Juni hingga bulan September 2023 di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kota Kediri.
Dalam kronologinya, korban FZ menuju ke rumah tersangka dengan tujuan untuk mengaji sebelum teman-teman korban datang.
“Tersangka kemudian menyuruh korban menuju ke lantai atas untuk bersih-bersih hingga terjadilah aksi pencabulan,” jelasnya saat konferensi pers, Sabtu (4//11/2023).
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, lanjut Nova, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban dan meminta untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Atas kejadian tersebut, orang tua dan korban melaporkan langsung ke Polres Kediri Kota pada Selasa (31/10/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga tersangka dapat diamankan, Rabu (1/11/2023).
“Kami mengamankan barang bukti berupa visum, satu potong baju warna hijau, kerudung, kaos warna putih, dan celana warna krem,” tambahnya.
Selain melakukan aksi bejatnya terhadap korban FZ, tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji itu melampiaskan nafsunya tersebut kepada tiga anak lainnnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
“DN terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.***
Reporter : Bidu/Rizky
Editor : Hadiyin