Daerah  

Guru Ngaji Cabuli Muridnya, LPA Kediri : Ortu Harus Semakin Waspada, Pendidikan Seksual Sejak Dini Perlu Disampaikan ke Anak  

Guru Ngaji Cabuli Muridnya, LPA Kediri, Ortu Harus Semakin Waspada, Pendidikan Seksual Sejak Dini Perlu Disampaikan ke Anak
Heri Nurdianto, Aktivis LPA Kediri
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mengingatkan kalangan orang tua untuk semakin waspada terhadap predator anak. Imbauan LPA ini menyusul kasus kekerasan seksual di Kota Kediri dengan korban anak usia SD dan pelakunya adalah guru ngaji.
Heri Nurdianto, aktivis dari LPA Kediri mengatakan, salah satu upaya yang perlu dilakukan orang tua untuk mencegah kekerasan seksual anak adalah dengan memberikan pendidikan seksual sejak dini.
“Pendidikan seksual kepada anak sejak dini penting agar mereka memahami konsep tentang seksualitas, konsekuensi tindakan, dan pentingnya melindungi diri sendiri,” ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Kata Heri, dengan pengetahuan tentang batasan dan konsep privasi, anak lebih mungkin dapat melindungi diri mereka dari pelecehan seksual termasuk juga menghindari pergaulan bebas yang bisa menyebabkan kehamilan usia dini.
Mengajari anak tentang batasan privasi, memahamkan anak bahwa tidak ada yang boleh melihat atau menyentuh bagian tubuh intim mereka, kecuali oleh orang tua atau dokter atau pengasuh yang dipercayai.”Pendidikan seksual yang diberikan dengan tepat dapat membantu anak mengembangkan pemahaman yang sehat tentang seksualitas, menjaga diri dari bahaya, dan memahami pentingnya menghargai diri sendiri serta orang lain,” lanjutnya.

Masih kata Heri, komunikasi terbuka menurut Heri juta penting untuk menciptakan lingkungan dimana anak merasa nyaman untuk bertanya dan berbicara tentang seksualitas.
“Orang tua perlu menjawab pertanyaan anak secara jujur dan terbuka, tanpa merasa risih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang pria berinisial DN (39) asal Kecamatan/Kota Kediri diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota.

Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu diamankan polisi karena diduga mencabuli muridnya atau anak bawah umur berinisial FZ (10).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa itu pertama kali terjadi pada bulan Juni hingga bulan September 2023 di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Dalam kronologinya, korban FZ menuju ke rumah tersangka dengan tujuan untuk mengaji sebelum teman-teman korban datang.

“Tersangka kemudian menyuruh korban menuju ke lantai atas untuk bersih-bersih hingga terjadilah aksi pencabulan,” jelasnya saat konferensi pers, Sabtu (4//11/2023).

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, lanjut Nova, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban dan meminta untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Atas kejadian tersebut, orang tua dan korban melaporkan langsung ke Polres Kediri Kota pada Selasa (31/10/2023).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga tersangka dapat diamankan, Rabu (1/11/2023).

“Kami mengamankan barang bukti berupa visum, satu potong baju warna hijau, kerudung, kaos warna putih, dan celana warna krem,” tambahnya.

Selain melakukan aksi bejatnya terhadap korban FZ, tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji itu melampiaskan nafsunya tersebut kepada tiga anak lainnnya.

Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

“DN terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.***

Reporter : Bidu/Rizky
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *