MALANG, LINGKARWILIS.COM – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Senin (26/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan PT Perum Jasa Tirta (PJT) I yang menerapkan sistem karcis elektronik untuk akses masuk kawasan bendungan.
Dalam aksi itu, massa juga menuntut adanya pembebasan biaya masuk bagi warga setempat melalui kartu akses gratis. Demonstrasi diikuti perwakilan warga dari tiga wilayah, yakni Desa Karangkates (Kecamatan Sumberpucung), Desa Ngreco (Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar), serta Dusun Rekesan, Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan.
Para peserta aksi berkumpul di taman median jalan dekat loket masuk bendungan sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan. Salah satu spanduk bertuliskan “Satu Kata, Gratis” yang mencerminkan aspirasi utama warga.
Baca juga : Polres Kediri Kota Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan Lalu Lintas
Selain itu, massa juga menyampaikan lima poin tuntutan. Di antaranya meminta penerapan standar operasional prosedur (SOP) petugas portal retribusi yang lebih humanis, pembebasan biaya masuk bagi pelajar di wilayah Sumberpucung dan Selorejo, angkutan umum rute Malang–Blitar, serta warga yang terdampak pembangunan bendungan. Warga juga menuntut agar pedagang kecil dan pelaku UMKM di kawasan bendungan dibebaskan dari pungutan.
Koordinator aksi, Rahman Arifin, mempertanyakan kebijakan kartu akses gratis bagi pelajar yang masih dikenai biaya bulanan sebesar Rp15 ribu. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan konsep pembebasan biaya.
“Disebut gratis, tapi setiap bulan masih harus membayar. Itu yang kami pertanyakan,” ujar Rahman.
Terkait tuntutan pembebasan angkutan umum, Rahman menjelaskan bahwa sejumlah kendaraan angkutan rute Malang–Blitar harus melintasi kawasan bendungan karena terdapat titik penjemputan pelajar di dua sisi bendungan. Kondisi tersebut dinilai memberatkan para sopir angkutan.
“Kami tidak menuntut semuanya gratis. Cukup 10 sampai 15 armada saja yang dibebaskan, selebihnya terserah kebijakan PJT,” katanya.
Baca juga : Tim DJKA dan Dishub Kabupaten Kediri Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Underpass
Rahman juga mengungkapkan keberatan warga terhadap kebijakan kartu akses bebas biaya yang tetap dikenai biaya perpanjangan Rp35 ribu setiap enam bulan, serta denda Rp100 ribu jika kartu hilang. Warga menilai mekanisme tersebut memberatkan dan meminta agar kartu akses dihapuskan.
“Cukup dengan menunjukkan KTP sebagai warga Sumberpucung, Rekesan, atau Selorejo seharusnya sudah bisa bebas masuk,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat, belum memberikan keputusan terkait tuntutan warga. Ia menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Kami akan mempelajari dan mendalami aspirasi warga terlebih dahulu,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





