Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Menjelang Idulfitri 2025, aktivitas transaksi tunai di berbagai sektor ekonomi meningkat pesat. Mengantisipasi potensi peredaran uang palsu, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat bertransaksi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, serta tempat jasa penukaran uang,” ujar Kapolres, Rabu (19/3/2025).
Untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, pihak kepolisian telah meminta Satintelkam untuk memantau aktivitas ekonomi di Ponorogo, termasuk mendata lapak-lapak jasa penukaran uang baru dan melakukan patroli rutin.
Baca juga : Jalan Berlubang di Kediri Diberi Tanda, Polsek Gampengrejo Ingatkan Pengguna Jalan
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai peredaran uang palsu di wilayah Ponorogo. Namun, Kapolres tetap mengingatkan masyarakat untuk menukarkan uang di bank resmi guna menghindari risiko mendapatkan uang palsu.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memahami ciri-ciri uang asli dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan perbankan untuk membantu memvalidasi keaslian uang yang beredar.
Diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur sanksi berat bagi pelaku pemalsuan uang.
- Pembuat uang palsu terancam 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
- Penyimpan uang palsu yang mengetahui keasliannya dapat dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
- Pengedar uang palsu dapat dikenai hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
- Pelaku yang membawa uang palsu ke dalam atau luar negeri dapat dijatuhi hukuman seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





