KEDIRI, LINGKARWILIS.COM β Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial RCB resmi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Pasuruan, Rabu (4/6/2025).
Tindakan ini diambil setelah RCB terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian Indonesia, dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
RCB diketahui menetap di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama di Indonesia, ia tidak memiliki dokumen keimigrasian resmi dan sempat memiliki KTP yang diperoleh secara ilegal pada tahun kedatangannya.
Baca juga :Β Mayat Perempuan Ditemukan di Bawah Jembatan Semampir Kota Kediri, Diduga Sudah 3 Hari
Kasus ini mulai diproses secara hukum ketika RCB diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri pada 2 Oktober 2024. Ia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri pada 22 Januari hingga 20 Mei 2025, seiring proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan sidang di Pengadilan Negeri.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan RCB bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp25 juta, dengan tambahan satu bulan kurungan apabila tidak membayar denda tersebut.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak hanya fokus pada pelayanan publik, tetapi juga tegas dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Baca juga :Β Wapres Gibran Sumbang Sapi Kurban untuk Ponpes Wali Barokah Kediri di Momen Idul Adha
Setelah menjalani masa hukuman, RCB langsung diserahkan ke Rudenim Surabaya untuk mempercepat proses pemulangan ke negaranya, Filipina. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arief Budi Prasetyo, dengan pengamanan ketat dan prosedur lengkap, termasuk pemeriksaan kesehatan serta pendataan administrasi.
Frizky menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh WNA serta penjaminnya yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri untuk senantiasa mematuhi peraturan, terutama yang berkaitan dengan izin tinggal dan keimigrasian.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





