LINGKARWILIS.COM – Berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam sebagai bentuk rasa syukur pada Allah SWT. .
Menurut Ustadz Agus Arifin yang dikutip dari laman Setneg, hukum berkurban memiliki empat mazhab yang pemahamannya berbeda.
“Menurut Imam Hanafi adalah wajib dilakukan bagi yang mampu. Sementara, Imam Maliki kurban hukumnya sunnah muakkad, makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu. Untuk Imam Sayafi’i, berkurban setidaknya dilakukan sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga. Bagi Imam Hambali, bagi yang mampu hukumnya wajib walaupun hewan kurban dibeli dengan berhutang,” Kata Arifin.
Walaupun begitu, Arifin menjelaskan bahwa semuanta tergantung kepercayaan masing-masing orang, tapi jika sudah memiliki nazar berkurban maka harus segera dilaksanakan.
Bagi Anda yang berencana untuk berkurban maka ketahui larangan bagi orang yanng berkurban, supaya ibadah dapat berjalan baik dan sesuai dengan syariat.
4 Larangan Bagi Orang yang Berkurban
1 Larangan Menjual Daging Kurban
Pekurban tidak diperbolehkan menjual daging atau bagian apa pun dari hewan kurban. Meskipun pekurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging hewan kurban, daging tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Bagian lain dari hewan seperti kulit, kaki, kepala, dan tanduk juga tidak boleh dijual. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (Hadits Riwayat Al Hakim).
Namun, orang yang tidak berkurban tetapi menerima daging kurban diperbolehkan menjual daging tersebut.
2 Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Orang yang berniat berkurban dilarang memotong kuku dan mencukur rambut mulai dari awal Dzulhijjah hingga pelaksanaan kurban.
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan, “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” (Hadits Riwayat Muslim).
Menurut madzhab Syafi’i, larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Meskipun demikian, lebih baik untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga kurban dilaksanakan. Jika terlanjur melakukannya, kurban tetap sah dan tidak berdosa.
3 Larangan Menggagalkan Hewan Kurban yang Telah Ditentukan
Setelah hewan kurban dibeli dan ditetapkan untuk kurban, tidak boleh membatalkan atau menukarnya untuk keperluan lain.
Penting untuk tetap konsisten dengan niat dan pilihan hewan kurban guna menjaga niat yang sesuai dengan syariat.
4 Larangan Memberi Upah Penyembelih dari Bagian Hewan Kurban
Penyembelih hewan kurban tidak boleh menerima upah dari bagian tubuh hewan kurban. Penyembelih dan panitia boleh menerima upah atas pekerjaan mereka, tetapi upah tersebut harus berasal dari sumber lain, bukan dari bagian hewan kurban.
Ali bin Abi Tholib menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk mengurusi unta-unta kurban dan tidak memberikan apa pun dari hasil sembelihan kepada tukang jagal, melainkan upahnya dari uang pribadi.
Upah untuk penyembelih dan panitia harus disediakan dari dana pribadi pekurban, bukan dari hasil sembelihan.
Demikian empat larangan penting yang harus diperhatikan oleh pekurban. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kita semua dalam menjalankan ibadah kurban dengan baik dan benar.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya


