KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Larangan pelaksanaan wisuda untuk jenjang pendidikan dasar seperti PAUD, TK, SD hingga SMP yang baru-baru ini diberlakukan di Kota Kediri ternyata tidak otomatis berlaku untuk sekolah di bawah kementerian agama.
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Mukti Ali, menjelaskan bahwa belum ada surat edaran resmi dari Kementerian Agama pusat terkait aturan pelaksanaan kelulusan siswa madarasah.
“Belum ada surat tertulis yang kami terima. Jadi, kami belum bisa menyampaikan secara formal kepada satuan pendidikan seperti RA, MTs, maupun madrasah yang berada di bawah Kemenag,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (15/4/2025).
Baca juga : Ribuan Tokoh Seni dan Budaya Israel Desak Pemerintah Akhiri Perang di Gaza
Sedangkan tahun-tahun sebelumnya, kata Mukti Ali, kegiatan wisuda siswa madarasah tetap diperbolehkan.
“kalau tahun sebelumnya ya biasa,” lanjutnya.
Mukti Ali menegaskan bahwa Kemenag Kota Kediri akan mematuhi arahan pemerintah pusat, apapun aturannya terkait pelaksanaan kelulusan siswa madarasah.
“Kami mendukung langkah yang menekankan kesederhanaan dan esensi pendidikan, agar kegiatan penutup tahun ajaran tidak hanya menjadi ajang seremonial belaka,” ujarnya.
Baca juga : Dorong Sinergi dan Buka Lapangan Kerja, HIPMI Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko
Sebagai informasi, kebijakan larangan wisuda dengan berbagai atributnya di Kota Kediri untuk siswa PAUD, SD hingga SMP dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Kediri. Sementara kegiatan wisuda di tingkat SMA dan pendidikan tinggi diperbolehkan.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





