Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri berhasil masuk dalam 12 besar nominasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA) Award Provinsi Jawa Timur 2026. Prestasi tersebut ditandai dengan keikutsertaan Kota Kediri pada penilaian tahap kedua berupa presentasi kinerja yang dilaksanakan secara daring, Senin (8/6/2026).
Tahap ini merupakan lanjutan dari seleksi administrasi yang sebelumnya menetapkan 12 kabupaten/kota terbaik di Jawa Timur dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Dalam presentasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kediri Syamsul Bahri didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, dr. Muhammad Fajri Mubasysyir, memaparkan berbagai program dan inovasi yang telah dijalankan Pemerintah Kota Kediri.
Syamsul Bahri menjelaskan bahwa berbagai langkah strategis dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum.
Menurutnya, komitmen Kota Kediri dalam mencegah perkawinan anak didukung oleh landasan hukum yang kuat, salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Kediri 2025–2029.
“Pencegahan perkawinan anak di Kota Kediri telah didukung regulasi yang jelas. Selain itu, telah dibentuk berbagai kelembagaan seperti Gugus Tugas Kota Layak Anak, UPT PPA, Puspaga, dan Satgas PPA yang memiliki peran masing-masing dalam perlindungan serta pemenuhan hak anak,” jelas Syamsul Bahri.
Ia menambahkan, penguatan program juga dilakukan melalui kerja sama lintas sektor yang dituangkan dalam berbagai perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi dan Pengadilan Agama. Kolaborasi tersebut mencakup bidang penelitian, edukasi, pendampingan, serta penyediaan data pendukung.
“Sinergi seluruh pihak menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” lanjutnya.
Dalam sesi pendalaman, tim penilai dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyoroti langkah pemerintah daerah dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak yang terlanjur hamil saat masih berstatus pelajar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri, dr. Muhammad Fajri Mubasysyir, menegaskan bahwa hak pendidikan setiap anak tetap harus dipenuhi.
Baca juga : PCNU Kabupaten Kediri Sampaikan Surat ke Bupati, Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari
Menurutnya, salah satu solusi yang diterapkan adalah memberikan akses pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau program kejar paket.
“Pengelola PKBM di Kota Kediri telah berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh warga, termasuk anak yang telah menikah dini maupun dalam kondisi hamil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajri menjelaskan bahwa langkah utama yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri tetap berfokus pada upaya pencegahan melalui edukasi mengenai dampak perkawinan anak dan bahaya pergaulan bebas.
Kegiatan edukasi tersebut menyasar orang tua melalui program parenting di sekolah maupun lingkungan kelurahan. Sementara bagi anak-anak dan remaja, sosialisasi dilakukan di sekolah, lingkungan masyarakat, hingga melalui pendidik sebaya.
“Kami berharap berbagai upaya yang telah dilakukan mampu memberikan manfaat nyata dalam perlindungan anak dan mendukung lahirnya generasi masa depan yang lebih berkualitas,” kata Fajri.
Selain pemerintah daerah, Pengadilan Agama Kota Kediri juga berperan dalam mendukung perlindungan anak melalui pelaksanaan fungsi peradilan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta pemberian edukasi hukum kepada masyarakat.
PPA Award sendiri merupakan ajang apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen, inovasi, dan program nyata dalam mencegah serta menangani perkawinan anak.
Dari penilaian tahap kedua ini, akan dipilih enam kabupaten/kota terbaik yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Pemerintah Kota Kediri optimistis dapat meraih hasil maksimal melalui kolaborasi dan dukungan berbagai pihak dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan.***
Editor : Hadiyin





