Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik antar warga dan memudahkan pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tercatat, di wilayah Desa Nanggungan ada sebanyak 2300 petak tanah. Dari jumlah itu yang sudah bersertifikat sebanyak 850 petak sesuai dengan SPPT.
Sedangkan sisanya 1450 petak belum bersertifikat yang saat ini sedang dilakukan proses pemasangan patok batas tanah oleh Pokmas PTSL, Selasa (5/3/2024)
Kepala Desa Nanggungan, Katmiran, menegaskan bahwa pemasangan patok batas tanah adalah langkah penting untuk pendataan bidang tanah secara jelas guna mencegah sengketa di waktu mendatang.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap pemohon program PTSL mendapatkan pengakuan atas hak tanahnya dengan jelas,” ujarnya.
Pemasangan patok batas tanah ini juga dalam rangka mendukung upaya tertib administrasi dalam pengurusan program PTSL.
“Semoga langkah ini bisa mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah,” tutup Katmiran.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





