“Kami dari Satgas Pangan Polri mendukung penuh kebijakan tersebut agar dapat diterapkan dengan baik,” ungkap Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, seperti dilansir laman Tribratanews.polri.go.id, Jumat (15/3/24).
Whisnu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku sementara mulai tanggal 10 hingga 23 Maret 2024. Tim Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium.
“Kami melakukan kegiatan ini secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan,” tambahnya.
Selama bulan puasa, lanjut Whisnu, Satgas Pangan Polri akan terus memantau ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar dan retail modern. Selain itu, satgas pangan di tingkat daerah juga akan melakukan pemantauan di wilayah masing-masing untuk memastikan distribusi beras berjalan lancar.
“Kami terus memantau ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar dan retail modern, baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelasnya.
Whisnu menegaskan bahwa distribusi beras dari daerah sentral produksi menuju konsumen berjalan lancar karena saat ini daerah produsen beras telah memasuki masa panen. Satgas pangan daerah juga memastikan tidak ada hambatan dalam distribusi beras dari daerah produsen.
Kepala Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa tim satgas, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum jika terjadi penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan.